PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Dugaan carut-marut pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Sindangresmi 2, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Program yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp683.912.610 tersebut dipertanyakan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola.
. 
Sorotan bukan semata-mata menyangkut nilai anggaran, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh pihak berbeda-beda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme swakelola sebenarnya diterapkan dan siapa yang memiliki kendali terhadap pekerjaan.
Kepala sekolah sebelumnya, Heri, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya telah dimutasi dan mengarahkan awak media untuk menanyakan persoalan tersebut kepada tim.
Sementara Kepala SDN Sindangresmi 2 yang baru, Edi, mengaku belum mengetahui secara detail karena baru menjabat. Namun, ia menyampaikan informasi yang didengarnya bahwa dalam kegiatan swakelola tersebut terdapat pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan.
Keterangan tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi persepsi liar di masyarakat.
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, ketika program menggunakan anggaran ratusan juta rupiah, maka seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kalau benar mekanismenya swakelola, harus jelas siapa pengelolanya, siapa yang melaksanakan, bagaimana pembagian tugasnya, dan siapa yang melakukan pengawasan. Jangan sampai istilah swakelola hanya menjadi nama, sementara pekerjaan di lapangan justru dikendalikan pihak lain,” tegas Raeynold.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang tidak berhenti pada pernyataan bahwa program tersebut merupakan swakelola.
“Kami ingin semuanya dibuka. Jangan hanya mengatakan swakelola. Tunjukkan dokumen perencanaan, RAB, struktur pengelola, pelaksana, bukti pengadaan, laporan pekerjaan, serta hasil pengawasan. Publik berhak mengetahui karena anggarannya menggunakan uang negara,” ujarnya.
Raeynold mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Sindangresmi 2.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus mencakup kesesuaian antara RAB dengan realisasi fisik, kualitas dan volume pekerjaan, mekanisme penggunaan anggaran, keterlibatan pihak ketiga, hingga dokumen pertanggungjawaban.
“Kami mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara independen. Cocokkan semua dokumen dengan kondisi fisik. Jangan hanya memeriksa SPJ di atas meja, tetapi lihat pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak yang memiliki fungsi pengawasan memberikan penjelasan mengenai kegiatan monitoring dan evaluasi.
“Kalau pengawasan berjalan, tentu ada catatan monitoring, ada evaluasi dan ada laporan. Pertanyaannya, kapan monitoring dilakukan dan apa hasilnya? Ini harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Menurut Raeynold, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya persoalan dalam pelaksanaan program pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang diminta tidak melempar seluruh tanggung jawab kepada sekolah apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
“Jangan ketika ada persoalan kemudian semua dikembalikan kepada sekolah. Dinas memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Kalau memang ditemukan masalah, harus segera dievaluasi dan diperbaiki,” katanya.
GWI juga meminta agar pihak sekolah tidak dijadikan sekadar pelengkap administrasi.
“Kepala sekolah harus memiliki peran yang jelas dalam pengelolaan program. Jangan sampai sekolah hanya diminta tanda tangan dokumen dan membuat laporan, sedangkan pekerjaan teknis dikendalikan pihak lain. Kalau itu terjadi, tentu harus dipertanyakan mekanismenya,” lanjut Raeynold.
Atas berbagai pertanyaan yang muncul, GWI DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Gubernur Banten untuk memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Raeynold meminta aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami mendesak Kejagung, Kejati Banten dan Gubernur Banten turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi. Kalau ada indikasi pelanggaran, silakan diperiksa secara hukum. Kalau semuanya sesuai aturan, buka kepada publik agar tidak ada lagi kecurigaan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di bidang pendidikan.
Jangan Sampai Revitalisasi Berubah Menjadi Ajang Kepentingan
GWI menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Karena itu, Raeynold meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas.
“Jangan sampai program yang seharusnya memperbaiki sekolah justru menimbulkan masalah baru karena persoalan pengelolaan dan pengawasan. Anggaran pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan sekolah dan anak-anak didik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut masih diharapkan memberikan klarifikasi dan hak jawab atas berbagai informasi yang menjadi sorotan.
Catatan: Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pelaksanaan program.
Penulis : Tim Investigasi GWI





