PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp681.789.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai mendapat sorotan tajam.
. 
Program yang pelaksanaannya dilakukan oleh P2SP SDN Karangsari 1 tersebut dipertanyakan menyusul adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan, mulai dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kualitas material pasir, hingga metode pekerjaan dasar atau fondasi.
. 
Sorotan tersebut disampaikan Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Raeynold, nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah membuat pekerjaan tersebut tidak boleh dikerjakan secara serampangan. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik pekerjaan.
“Kami tidak sedang memvonis atau menuduh pihak sekolah maupun P2SP melakukan pelanggaran. Tetapi ketika ada informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material, pekerjaan fondasi dan penerapan K3, semuanya harus dijelaskan secara terbuka. Ini uang negara dan hasil akhirnya menyangkut keselamatan serta kualitas fasilitas pendidikan,” tegas Raeynold.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian GOW-BANTEN adalah dugaan belum optimalnya penerapan K3 dalam proses pembangunan.
Menurut Raeynold, pekerjaan konstruksi dengan menggunakan anggaran pemerintah semestinya memperhatikan aspek keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
“Pertanyaannya sederhana, siapa yang bertanggung jawab memastikan K3 diterapkan? Jangan sampai aspek keselamatan baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Selain K3, penggunaan material pasir juga menjadi pertanyaan.
GOW-BANTEN meminta P2SP menjelaskan apakah material yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi RAB, gambar kerja serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan program.
“Kalau materialnya memang sesuai spesifikasi, tunjukkan dasar pemeriksaannya. Jangan sampai material masuk ke lokasi, langsung digunakan tanpa ada pengujian atau pemeriksaan mutu yang jelas,” kata Raeynold.
Sorotan yang dinilai lebih serius berkaitan dengan dugaan metode pekerjaan dasar atau fondasi yang disebut-sebut tidak menggunakan adukan semen sebagaimana mestinya.
Raeynold menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
“Kalau memang metode tersebut sesuai gambar teknis dan spesifikasi, silakan dijelaskan secara teknis. Tetapi kalau tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah bangunan selesai,” tegasnya.
GOW-BANTEN meminta Kepala SDN Karangsari 1, Karya, bersama P2SP memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal penting, di antaranya siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penerimaan material, siapa yang melakukan pemeriksaan mutu dan volume pekerjaan, serta apakah setiap tahapan pembangunan telah sesuai RAB dan gambar teknis.
Pihaknya juga meminta penjelasan mengenai dokumentasi pemeriksaan pekerjaan fondasi sebelum pekerjaan berikutnya dilanjutkan.
Menurut Raeynold, keterbukaan tersebut justru penting untuk melindungi pihak sekolah dan P2SP dari tudingan yang belum tentu benar.
“Kalau semuanya sudah sesuai, justru kami persilakan dibuka. Tunjukkan RAB, gambar teknis, spesifikasi material dan dokumentasi pekerjaan. Dengan begitu publik mendapatkan informasi yang berimbang,” jelasnya.
Raeynold menekankan, anggaran Rp681.789.000 bukan angka yang kecil. Karena bersumber dari APBN, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pelaksanaan program benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat mutu, tepat volume dan tepat sasaran.
“Jangan hanya melihat pembangunan berdiri secara fisik. Yang harus dilihat adalah apakah kualitasnya sesuai anggaran dan spesifikasi yang ditetapkan,” katanya.
GOW-BANTEN juga menegaskan bahwa pihak sekolah dan P2SP diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang memadai, Raeynold menyatakan pihaknya akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan, pihak pendamping atau pengawas program, serta instansi berwenang lainnya untuk memastikan informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut dapat diverifikasi.
“Kami akan kawal persoalan ini secara terbuka. Prinsip kami jelas: kalau benar katakan benar, kalau ada kekeliruan harus diperbaiki. Jangan sampai uang negara ratusan juta rupiah digunakan, tetapi kualitas pekerjaannya justru menyisakan tanda tanya,” pungkas Raeynold Kurniawan.
Catatan: Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Kepala SDN Karangsari 1, P2SP, pendamping/pengawas program, serta instansi terkait. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan jawaban dan klarifikasi secara proporsional.
Penulis : Team/red





