PANDEGLANG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cikayas 1 dan SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran dua proyek revitalisasi tersebut.
Tak hanya BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) juga diminta mencermati apabila hasil penelusuran maupun pemeriksaan nantinya menemukan indikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Desakan itu disampaikan Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Raeynold, permintaan pemeriksaan bukan berarti GWI telah menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, dengan munculnya sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, menurutnya, pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan uang negara benar-benar sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta BPK RI melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau semua sesuai RAB, spesifikasi dan ketentuan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua keraguan,” tegas Raeynold.
GWI meminta apabila pemeriksaan dilakukan, jangan hanya sebatas melihat bangunan secara kasatmata.
Menurut Raeynold, pemeriksaan harus menyentuh dokumen dan realisasi di lapangan secara menyeluruh.
Mulai dari RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, bukti pengadaan, pembayaran, progres fisik, dokumentasi pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Yang harus dibandingkan adalah antara dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Apakah volumenya sesuai? Apakah materialnya sesuai spesifikasi? Apakah harga dan pengadaannya dapat dipertanggungjawabkan? Ini yang harus diuji,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selisih antara dokumen dan kondisi lapangan, apabila ditemukan oleh pemeriksa yang berwenang, harus dijelaskan berdasarkan data.
Berdasarkan informasi yang tengah ditelusuri, SDN Cikayas 1 disebut memiliki anggaran sekitar Rp804.725.700, sedangkan SDN Karangsari 1 sekitar Rp681.789.000.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp1,486 miliar.
Nilai tersebut, menurut GWI, cukup besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.
“Rp1,48 miliar lebih bukan uang pribadi. Itu anggaran negara. Maka setiap rupiah harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Raeynold.
Ia meminta tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain aspek administrasi dan keuangan, GWI meminta persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ikut menjadi perhatian.
Dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan sebelumnya telah menjadi sorotan.
Raeynold mempertanyakan bagaimana keselamatan pekerja dan warga sekolah dijamin selama pekerjaan berlangsung.
“Apakah pekerja menggunakan APD? Apakah area kerja diberi pengamanan? Apakah akses siswa dan guru dipisahkan dari area konstruksi? Bagaimana prosedur keselamatannya? Semua harus jelas,” katanya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia.
“Jangan sampai pembangunan sekolah justru menimbulkan risiko bagi siswa, guru, pekerja atau masyarakat. K3 harus menjadi bagian dari pelaksanaan, bukan sekadar dokumen,” tegasnya.
Pertanyaan lain yang kini mengemuka adalah mengenai pengawasan.
GWI meminta pihak terkait menjelaskan siapa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan revitalisasi tersebut dan bagaimana mekanisme pengawasannya.
“Apakah ada monitoring rutin? Apakah setiap progres diperiksa? Apakah ada dokumentasi? Apakah ditemukan teguran atau catatan apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai?” kata Raeynold.
Ia meminta agar pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif.
“Jangan sampai pengawasan hanya terlihat dalam dokumen, sementara kondisi lapangan tidak pernah benar-benar diperiksa secara serius,” ujarnya.
Raeynold menegaskan bahwa permintaan kepada KPK RI harus dipahami sebagai bentuk dorongan agar setiap indikasi yang memenuhi unsur kewenangan penegak hukum dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan setelah ada pemeriksaan dan bukti. Kami hanya meminta agar apabila ditemukan indikasi penyimpangan, jangan dibiarkan,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar pemberitaan dan kontrol masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan masalah, maka harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” katanya.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Cikayas 1 dan SDN Karangsari 1.
Penelusuran tersebut mencakup aspek anggaran, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, K3, pengawasan, progres fisik serta mekanisme pertanggungjawaban.
Raeynold juga menegaskan bahwa pihak sekolah dan P2SP tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau ada pihak yang merasa informasi ini tidak benar, silakan memberikan klarifikasi. Kami siap memberikan hak jawab. Kami ingin persoalan ini terang berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,48 miliar, publik kini menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan dua proyek tersebut.
Apakah RAB sesuai dengan realisasi?
Apakah volume pekerjaan sesuai dokumen?
Apakah material sesuai spesifikasi?
Bagaimana penerapan K3?
Siapa yang mengawasi?
Apakah seluruh pembayaran dan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan?
Raeynold kembali menegaskan bahwa pemeriksaan adalah jalan terbaik untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.
“Kami mendesak BPK RI turun melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Bila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada persoalan hukum, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjutinya. Jangan sampai uang negara menjadi ruang yang tidak tersentuh pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cikayas 1, SDN Karangsari 1, P2SP dan pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penelusuran dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Penulis: Team/Red





