PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kananga 1, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sekitar Rp1.212.791.923 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan.

.

Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah informasi yang diterima di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mekanisme pengawasan, pengadaan material, pengelolaan anggaran, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan.

.

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar membuat proyek tersebut tidak hanya menjadi urusan internal pelaksana, tetapi juga menyangkut kepentingan publik karena menggunakan uang negara. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan menjadi hal yang patut diperhatikan.

.

Koordinator II GOW-BANTEN, Jaka Somantri, menegaskan pihaknya telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SDN Kananga 1, Ibu Eneng, untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait pelaksanaan program tersebut.

“Konfirmasi ini kami lakukan bukan untuk memvonis atau menuduh adanya penyimpangan. Justru kami ingin memastikan informasi yang kami terima benar-benar terverifikasi dan pemberitaan nantinya tidak bersifat sepihak,” ujar Jaka.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan belum maksimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD), penyediaan perlengkapan keselamatan, pengamanan area proyek dari aktivitas siswa dan guru, hingga pihak yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan diterapkan.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi yang berlangsung di lingkungan sekolah memiliki risiko tersendiri. Area pekerjaan harus dipastikan tidak membahayakan peserta didik, tenaga pendidik maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Kalau memang K3 sudah diterapkan sesuai ketentuan, kami meminta penjelasan sekaligus bukti atau dokumentasi pengawasannya. Ini penting agar publik tidak hanya menerima klaim, tetapi juga dapat melihat bagaimana keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan,” tegas Jaka.

Pengawasan Proyek Rp1,2 Miliar Jangan Sampai Sekadar Formalitas

Selain K3, mekanisme pengawasan juga menjadi pertanyaan penting.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp1,21 miliar, publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, seberapa rutin pemeriksaan dilakukan, serta bagaimana memastikan pekerjaan sesuai RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis.

Termasuk bagaimana prosedurnya apabila ditemukan material maupun pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi. Pekerjaan harus benar-benar diperiksa secara fisik dan progresnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jaka.

P2SP dan Dugaan Pihak Lain Ikut Mengendalikan Pekerjaan

Pertanyaan lainnya menyangkut P2SP SDN Kananga 1 sebagai pelaksana program

Pihak sekolah diminta menjelaskan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan dikendalikan oleh P2SP sebagaimana mekanisme program, atau terdapat pihak lain yang turut mengambil peran dalam penyediaan tenaga kerja, material, pengadaan barang maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Hal tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Jika memang terdapat pihak lain, pihak sekolah diharapkan menjelaskan siapa pihak tersebut, kapasitasnya, dasar keterlibatannya, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

“Ini bukan tuduhan. Justru kami meminta penjelasan supaya tidak ada ruang bagi spekulasi publik mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan tersebut,” jelas Jaka.

Tidak kalah penting, mekanisme pengadaan material menjadi bagian yang sedang ditelusuri.

Pihak sekolah diminta menjelaskan siapa yang melakukan pembelian, bagaimana pemilihan pemasok atau toko material, apakah seluruh pembelian mengacu pada RAB, serta apakah tersedia nota, faktur dan dokumen transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Material yang digunakan juga harus sesuai dengan spesifikasi teknis program.

Sebab, apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi yang ditetapkan dengan material yang digunakan, hal tersebut tentunya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.

Jaka menegaskan, besarnya nilai anggaran membuat aspek pertanggungjawaban keuangan menjadi salah satu titik penting yang perlu diperjelas.

“Ini uang negara. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar, bukti transaksi dan pertanggungjawaban yang jelas. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai tekanan. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat menjadi cara terbaik untuk membantah berbagai informasi yang berkembang.

Jaka mengatakan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala SDN Kananga 1 maupun pihak P2SP untuk memberikan klarifikasi.

“Kalau pelaksanaan revitalisasi SDN Kananga 1 memang sudah sesuai aturan, RAB, spesifikasi teknis, mekanisme P2SP dan ketentuan penggunaan anggaran, silakan jelaskan kepada publik. Kami siap memuat hak jawab dan klarifikasi secara proporsional,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila memang ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan, pihak terkait diharapkan tidak menghindar dari pertanyaan publik dan dapat menjelaskan langkah perbaikannya.

Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa kontrol terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap pembangunan.

“Yang kami pertanyakan bukan pribadi seseorang. Yang kami soroti adalah proses dan penggunaan anggaran negara. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu tidak ada alasan untuk takut memberikan klarifikasi,” kata Raeynold.

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah harus terbuka terhadap pengawasan, baik dari masyarakat, media maupun lembaga kontrol sosial.

“Jangan sampai ketika ada pertanyaan mengenai K3, pengawasan, material dan mekanisme pelaksanaan, justru dianggap sebagai tekanan. Kontrol sosial adalah bagian dari upaya memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Raeynold juga meminta pihak terkait tidak alergi terhadap pertanyaan publik.

“Kami memberikan ruang hak jawab. Kami tidak ingin membangun opini sepihak. Tetapi kami juga tidak akan berhenti pada informasi yang belum terverifikasi. Semua harus diuji melalui klarifikasi dan data,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak SDN Kananga 1 dan pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, bantahan maupun klarifikasi atas berbagai informasi dan pertanyaan yang menjadi sorotan.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah revitalisasi SDN Kananga 1 benar-benar berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, standar keselamatan, mekanisme P2SP dan ketentuan pengelolaan anggaran negara?

Penulis : Team/red