PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Proyek pembangunan jalan di Desa Kondangjaya dan Desa Kubangkondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari alokasi dana BPM dengan nilai anggaran Rp500 juta, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik paving blok yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas dan metode pelaksanaan pekerjaan.
. 
Proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat Kerjasama Antar Desa (POKMASKAD) dengan pekerjaan meliputi pembangunan paving blok serta pekerjaan pelengkap jalan berupa drainase dan box culvert.
. 
Berdasarkan pemantauan awal di lapangan, terdapat kondisi paving blok yang terlihat tidak seragam dan pada sejumlah bagian tampak terdapat paving yang patah. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan sekaligus pertanyaan mengenai proses pemasangan, pemadatan lapisan dasar, serta metode pemasangan bagian tepi paving.
Namun demikian, temuan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena diperlukan pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen perencanaan pekerjaan, khususnya RAB dan spesifikasi teknis.
Kepala Desa Kondangjaya, Andes, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah apabila proses pemadatan disebut tidak dilakukan.
Menurut Andes, pemadatan telah dilaksanakan secara bertahap menggunakan material berupa batu scrup, sirtu dan abu batu, kemudian dilakukan pemadatan menggunakan alat berat.
Ia menjelaskan, apabila secara visual terdapat kesan lapisan belum padat, hal tersebut menurutnya berkaitan dengan kondisi dasar jalan yang sebelumnya sudah berupa jalan batu dan telah memiliki kepadatan.
Terkait adanya paving blok yang terlihat patah, Andes juga memberikan penjelasan bahwa paving tersebut sengaja dipatahkan untuk kebutuhan pemasangan pada bagian pinggir.
Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak menggunakan paving berbentuk segitiga atau yang disebut “uskup”, karena pelaksanaan pekerjaan mengikuti RAB yang menjadi acuan proyek.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Artinya, kondisi paving yang terlihat patah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerusakan akibat pekerjaan yang buruk, sebab pihak pemerintah desa menyatakan terdapat bagian yang memang sengaja dipotong atau dipatahkan untuk menyesuaikan pemasangan di sisi pekerjaan.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator II GOW-BANTEN, Jaka Somantri, mengatakan bahwa sorotan terhadap proyek tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran.
Menurut Jaka, apa yang ditemukan di lapangan saat ini merupakan temuan visual awal yang perlu diverifikasi secara teknis.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kalau pihak desa menyampaikan bahwa pemadatan sudah dilakukan dan paving yang terlihat patah merupakan bagian dari metode pemasangan, maka penjelasan itu harus kita hormati. Tetapi karena anggarannya Rp500 juta, tentu masyarakat juga berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai RAB dan spesifikasi teknis,” ujar Jaka.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya paving yang patah, melainkan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi material, metode pemadatan, serta standar teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Jaka meminta pihak terkait membuka ruang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kalau memang sudah sesuai, justru pemeriksaan teknis akan memperjelas dan membersihkan segala bentuk dugaan. Jangan sampai hanya karena ada temuan visual kemudian muncul kesimpulan yang belum tentu benar. Sebaliknya, jangan pula cukup dengan klaim bahwa semuanya sudah sesuai tanpa dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan,” tegasnya.
AWDI mendorong agar dokumen RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, ketebalan lapisan dasar, metode pemadatan hingga pola pemasangan paving dapat dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.
Termasuk penjelasan mengenai penggunaan batu scrup, sirtu dan abu batu serta penggunaan alat berat untuk proses pemadatan.
Menurut Jaka, pencocokan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif: apakah pekerjaan yang terlihat di lapangan benar-benar identik dengan pekerjaan yang direncanakan dan dianggarkan?
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya. Yang harus diperiksa adalah seluruh proses dan volumenya. Kalau semuanya sesuai, kita sampaikan sesuai fakta. Kalau ada kekurangan secara teknis, juga harus diperbaiki,” katanya.
Nilai anggaran Rp500 juta menjadi perhatian karena proyek tersebut menggunakan dana publik. Karena itu, kualitas pekerjaan dan keterbukaan pelaksana menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
AWDI menilai proyek infrastruktur desa seharusnya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga harus memiliki kualitas fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk saat ini, status persoalan tersebut masih berada pada tahap temuan visual dan dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
AWDI berharap pihak pelaksana, pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan akses informasi serta penjelasan teknis secara terbuka sehingga tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Intinya sederhana, uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang sesuai RAB, mari buktikan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki,” pungkas Jaka.
“kami memberikan ruang kepada Kepala Desa dan POKMASKAD untuk menjelaskan. Tetapi ruang klarifikasi harus diikuti dengan keterbukaan data. Karena kualitas pembangunan jalan akan dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya saat proyek selesai, tetapi juga dalam jangka panjang,” pungkas Jaka.
AWDI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut dan membuka ruang bagi pihak POKMASKAD, Pemerintah Desa Kondangjaya, Pemerintah Desa Kubangkondang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Penulis : Team/red





