PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Pekerjaan pembangunan Jembatan Jalan Panimbang–Tanjunglesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan pada pekerjaan pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT), kondisi material besi yang tampak berkarat, hingga belum terlihatnya papan informasi proyek memunculkan pertanyaan serius terhadap mutu, transparansi, dan pengawasan pekerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pondasi awal TPT diduga dikerjakan tanpa amparan kerja dan adukan semen-pasir sebagaimana yang dipertanyakan dalam metode pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi secara teknis agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kualitas dan ketahanan konstruksi.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena papan informasi proyek disebut belum terpasang di sekitar lokasi. Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah merupakan bagian penting dari transparansi kepada masyarakat.

Koordinator II GOW-BANTEN, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya mempertanyakan bukan hanya pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejauh mana pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas.

“Kalau dugaan kondisi di lapangan ini benar, pertanyaannya sederhana: di mana fungsi pengawasan? Konsultan pengawas harus memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan kontrak. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara persoalan mutu justru dibiarkan,” tegas Jaka.

Jaka menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, setiap temuan atau dugaan ketidaksesuaian harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.

“Kami tidak sedang memvonis. Kami meminta transparansi dan pemeriksaan. Kalau memang sesuai spesifikasi, tunjukkan dasar teknisnya. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Uang yang digunakan adalah uang negara, sehingga hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai peran konsultan pengawas tidak boleh hanya sebatas administratif.

“Konsultan pengawas jangan sampai hanya ada di atas kertas. Pengawasan harus terlihat dari pemeriksaan lapangan, dokumentasi, catatan pekerjaan dan tindakan ketika ditemukan dugaan ketidaksesuaian,” kata Raeynold.

Menurut Raeynold, apabila terdapat dugaan persoalan pada pondasi, material maupun metode pelaksanaan, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan menunggu sampai pekerjaan selesai baru kemudian diperiksa. Kalau sejak awal ada yang dipertanyakan, lebih baik segera diverifikasi. Kalau benar sesuai standar, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” tegasnya.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, termasuk aspek mutu, keselamatan, dan pengawasan. Sementara keterbukaan informasi publik mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk ketentuan mengenai informasi kegiatan badan publik.

Tidak terpasangnya papan informasi proyek karenanya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait dan diperiksa apakah prinsip keterbukaan informasi publik telah dipenuhi.

GOW-BANTEN mendorong pemeriksaan terhadap gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, kualitas material dan dokumen pengawasan, kemudian dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Jaka dan Raeynold menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Yang kami minta bukan tuduhan, tetapi jawaban dan pembuktian. Kalau pekerjaan sudah benar, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan kekurangan, jangan dibiarkan,” pungkas Jaka.

Hingga berita ini ditayangkan, CV Sejahtera Bersama selaku pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Team/red