PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diduga dimintai uang Rp10.000 sebelum menerima bantuan.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah KPM memberikan keterangan terkait adanya pembayaran yang disebut dilakukan dalam rangka proses penerimaan bansos. KPM juga menyebut adanya pemberian barcode sebelum bantuan diterima.
Nama Saefur Bahri, Kaur Pembangunan Desa Sukamulya, disebut oleh KPM sebagai pihak yang diduga menerima uang tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak yang disebut.
Persoalannya kini menjadi pertanyaan publik: apakah Rp10.000 tersebut merupakan pungutan resmi yang memiliki dasar hukum, atau justru pembayaran yang tidak memiliki dasar?
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya.
“Kalau benar ada KPM yang diminta membayar Rp10.000, jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima. Yang paling penting adalah apa dasar pungutannya, siapa yang memberikan kewenangan, ke mana uang itu disetorkan, dan apakah ada bukti pertanggungjawabannya,” tegas Jaka.
Menurutnya, bansos merupakan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat. Karena itu, setiap biaya atau pembayaran yang dikaitkan dengan proses penerimaan bantuan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah dalam posisi membutuhkan bantuan justru dibebani pembayaran yang tidak jelas dasar dan peruntukannya. Kalau memang ada aturan resminya, buka dan tunjukkan kepada masyarakat. Kalau tidak ada, tentu harus dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
GOW-BANTEN juga mempertanyakan keberadaan barcode yang disebut diberikan kepada KPM.
Barcode tersebut sebenarnya berasal dari sistem resmi apa? Siapa yang mengeluarkannya? Apa fungsinya? Dan apakah barcode tersebut memang mensyaratkan pembayaran Rp10.000?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk mengurai apakah pembayaran yang dikeluhkan KPM benar-benar bagian dari mekanisme resmi penyaluran bansos atau tidak.
Jaka juga meminta Pemerintah Desa Sukamulya tidak tinggal diam.
“Kami meminta Kepala Desa dan Pemerintah Desa Sukamulya memberikan penjelasan secara terbuka. Apakah mengetahui adanya pembayaran tersebut? Apakah membenarkan? Kalau tidak mengetahui, langkah apa yang akan dilakukan untuk memastikan KPM tidak dibebani pungutan yang tidak semestinya?”
Lebih keras lagi, GOW-BANTEN meminta agar KPM yang memberikan informasi tidak ditekan, diintimidasi, ataupun diperlakukan berbeda akibat menyampaikan keluhan.
“Identitas KPM yang memberikan informasi akan kami jaga. Mereka adalah masyarakat penerima manfaat, bukan pihak yang harus takut ketika menyampaikan keluhan. Yang harus dijelaskan adalah mekanismenya, bukan justru mencari siapa yang berani bicara,” tegas Jaka.
GOW-BANTEN menilai, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak boleh dianggap sebagai perkara kecil karena menyangkut transparansi penyaluran bantuan dan hak masyarakat penerima manfaat.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak yang disebut juga memiliki kesempatan untuk membantah dan menjelaskan fakta sebenarnya kepada publik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu kami memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjawab secara terang. Jangan sampai publik hanya mendengar satu versi,” kata Jaka.
Hingga berita ini diturunkan, Saefur Bahri masih diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait dugaan pembayaran Rp10.000 tersebut. Pemerintah Desa Sukamulya juga diharapkan segera memberikan penjelasan agar persoalan tidak semakin liar dan berkembang menjadi dugaan yang lebih besar.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus menelusuri informasi ini secara berimbang, termasuk meminta penjelasan pihak-pihak terkait serta memastikan hak jawab tetap diberikan.
Pertanyaannya kini sederhana: Rp10.000 itu pungutan resmi atau bukan? Jika resmi, mana dasar dan pertanggungjawabannya? Jika bukan, lalu siapa yang menarik dan untuk kepentingan apa? Publik menunggu jawabannya.
Penulis : Team/red





