PANDEGLANG |Wartanusantara7.com —

Menanggapi adanya pertanyaan dan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta administrasi lembaga, PKBM Jaya Mekar, Desa Wirasinga, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, akhirnya menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi.

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 001/KLRF/PKBM-JM/IX/2026 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan administrasi PKBM Jaya Mekar Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam pernyataannya, Ketua PKBM Jaya Mekar, Uka Dian Kurniautama, S.Pd., menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

PKBM Jaya Mekar yang beralamat di Desa Wirasinga tersebut tercatat memiliki NPSN P 2966362 serta Izin Operasional Nomor 503/014/TAP.PKBM-DPMPTSP/IX/2020.

“Bahwa PKBM Jaya Mekar telah melaksanakan seluruh kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam klarifikasi resmi yang ditandatangani Ketua PKBM Jaya Mekar, 25 September 2026.

Pihak PKBM menyebut kegiatan yang dilaksanakan mencakup Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C, Pendidikan Keaksaraan Fungsional, serta kegiatan pemberdayaan dan keterampilan atau kursus.

Menurut pihak PKBM, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal dan dilengkapi dengan daftar hadir tutor maupun warga belajar.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban pihak lembaga atas berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai aktivitas pendidikan di PKBM Jaya Mekar.

Tidak hanya kegiatan pembelajaran, PKBM Jaya Mekar juga menyatakan bahwa seluruh administrasi dan pelaporan telah dilaksanakan secara tertib.

Dalam surat klarifikasinya, pihak PKBM menyebut data Dapodik telah diinput dan disinkronkan 100 persen, sementara absensi warga belajar dan tutor diklaim tersedia serta terdokumentasi.

Pihak lembaga juga menyatakan memiliki sejumlah perangkat administrasi pembelajaran, antara lain RPP/modul ajar, silabus dan kalender pendidikan.

Begitu pula dengan laporan penggunaan Dana BOP/Bantuan Operasional serta dokumentasi kegiatan berupa foto dan video yang disebut tersimpan dengan baik.

Selain itu, proses assessment atau penilaian hasil belajar warga belajar disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Dalam klarifikasinya, PKBM Jaya Mekar juga menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran didampingi tutor yang disebut memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan bidangnya.

Pihak lembaga menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan layanan pendidikan nonformal kepada masyarakat.

“PKBM Jaya Mekar berkomitmen menjalankan pendidikan nonformal yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi dari Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang,” demikian ditegaskan dalam surat klarifikasi tersebut.

Menariknya, dalam bagian akhir klarifikasi, pihak PKBM Jaya Mekar juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik lembaga.

Namun, di sisi lain, pernyataan resmi tersebut juga membuka ruang penting untuk melihat persoalan secara objektif. Setiap klaim mengenai pelaksanaan pembelajaran, administrasi, data Dapodik, absensi, penggunaan BOP maupun dokumentasi kegiatan pada prinsipnya dapat diverifikasi melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Karena itu, klarifikasi PKBM Jaya Mekar menjadi bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi dan hak jawab di tengah munculnya pertanyaan masyarakat.

Publik tentu berkepentingan agar penyelenggaraan pendidikan nonformal tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga dapat dipastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan, transparan dalam penggunaan anggaran, serta benar-benar memberikan layanan pendidikan kepada warga belajar.

Klarifikasi tersebut dibuat di Pandeglang pada 25 September 2026 dan ditandatangani oleh Uka Dian Kurniautama, S.Pd., selaku Ketua PKBM Jaya Mekar.

Dengan adanya pernyataan resmi ini, bola informasi kini berada pada ruang pembuktian dan verifikasi. Apabila seluruh kegiatan memang telah berjalan sebagaimana yang dinyatakan, maka dokumen, data administrasi, kehadiran warga belajar, tutor, serta laporan penggunaan BOP menjadi instrumen penting untuk memperkuat klarifikasi tersebut.

Sebaliknya, apabila masih terdapat pertanyaan lain, pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan sesuai data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Team/red