PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Realisasi dan mekanisme penyaluran bantuan bibit Padi Gogo di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian dalam penelusuran jurnalistik, khususnya terkait bantuan yang diterima kelompok tani di Desa Ciseurehen dan Desa Sinarjaya.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya perbedaan volume bantuan bibit yang diterima sejumlah kelompok tani. Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat kelompok tani di wilayah Desa Sinarjaya yang menerima bantuan dalam jumlah sekitar 2 hingga 6 kuintal.
Sementara itu, terdapat informasi mengenai kelompok tani di wilayah kecamatan lain yang menerima bantuan sekitar 8,5 kuintal per kelompok. Perbedaan volume tersebut kemudian menjadi bahan konfirmasi untuk mengetahui dasar pembagian bantuan, termasuk luas lahan, CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi), jumlah kelompok tani, kuota bantuan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Namun, pihak Korluh Kecamatan Cigeulis membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan tersebut.
Hikmah, selaku Korluh Kecamatan Cigeulis, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa penyaluran bantuan bibit Padi Gogo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Itu tidak benar. Kami menyalurkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Hikmah.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan penting dalam pemberitaan ini, sekaligus membantah adanya dugaan bahwa penyaluran bantuan dilakukan tidak sesuai aturan.
Senada dengan Korluh, Misri selaku Gapoktan Desa Ciseurehen yang mewakili kelompok tani di wilayah Kecamatan Cigeulis juga menyampaikan bahwa bantuan bibit Padi Gogo yang diterima kelompok tani telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami menerima bantuan bibit Padi Gogo sesuai aturan,” kata Misri.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian volume maupun dugaan pengurangan bantuan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Perbedaan jumlah bantuan antarkelompok dapat memiliki dasar perhitungan tertentu, seperti luas lahan, data CPCL, kuota, maupun mekanisme teknis program.
Karena itu, transparansi data menjadi hal penting agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Data mengenai jumlah bantuan yang dialokasikan, daftar kelompok penerima, luas lahan, serta volume bibit yang diterima masing-masing kelompok diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara alokasi dan realisasi penyaluran.
Dalam penelusuran sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan adanya penjualan atau pengalihan bibit bantuan oleh oknum tertentu. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Korluh Kecamatan Cigeulis maupun Gapoktan telah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Dari hasil konfirmasi, keduanya menegaskan bahwa bantuan bibit Padi Gogo disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Setiap informasi yang masih berupa dugaan tetap ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi dan tidak diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya klarifikasi dari Korluh Kecamatan Cigeulis dan Gapoktan Desa Ciseurehen, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme penyaluran bantuan bibit Padi Gogo di wilayah Kecamatan Cigeulis.
Penulis : Team/red





