PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pembangunan kandang ayam milik PT Alpindo di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).

.

Sorotan tersebut muncul setelah hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung di lokasi yang disebut berada tidak jauh dari permukiman masyarakat.

.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka, terutama terkait perizinan pembangunan, aspek lingkungan, sosialisasi kepada warga, penggunaan alat berat hingga sumber pembiayaan BBM selama kegiatan pembangunan berlangsung.

GOW-BANTEN menilai, keberadaan pembangunan usaha peternakan yang berdekatan dengan permukiman tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas fisiknya. Pemerintah desa dan pihak perusahaan perlu memastikan seluruh aspek administrasi, lingkungan dan dampak terhadap masyarakat telah diperhatikan sesuai ketentuan.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Desa Ciherang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembangunan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dimulai pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ciherang. Kemudian apakah seluruh dokumen dan perizinan yang diperlukan sudah dipenuhi. Karena lokasinya tidak jauh dari permukiman, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian mengenai aspek lingkungan dan potensi dampaknya,” tegas Jaka.

Menurutnya, persoalan sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga tidak boleh diabaikan.

“Kalau memang sudah dilakukan sosialisasi, kapan dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan? Kalau belum, tentu menjadi pertanyaan. Apalagi kegiatan pembangunan menggunakan alat berat dan kendaraan proyek yang berpotensi menimbulkan debu, kebisingan maupun gangguan lalu lintas di sekitar lokasi,” ujarnya.

GOW-BANTEN juga menyoroti penggunaan alat berat dalam pembangunan tersebut.

Pihaknya meminta penjelasan mengenai status kepemilikan alat berat, apakah merupakan aset PT Alpindo, milik kontraktor/pelaksana, atau alat berat sewaan.

Tak berhenti di situ, GOW-BANTEN juga mempertanyakan sumber dan mekanisme penyediaan BBM untuk operasional alat berat.

“Ini juga harus jelas. Siapa yang menyediakan BBM, siapa yang membiayai, dan bagaimana mekanisme penggunaannya selama pekerjaan berlangsung? Kami tidak menuduh ada persoalan, tetapi pertanyaan tersebut perlu dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Jaka.

Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pembangunan usaha di wilayah desa tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami tidak mempersoalkan investasi atau kegiatan usaha sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Yang kami soroti adalah transparansi dan kepastian bahwa seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Jangan sampai masyarakat mengetahui persoalan setelah kegiatan berjalan,” ujar Raeynold.

Raeynold juga meminta Pemerintah Desa Ciherang menjelaskan sejauh mana pemerintah desa mengetahui dan melakukan pemantauan terhadap pembangunan kandang ayam tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh perizinan, aspek lingkungan, koordinasi desa dan mekanisme pembangunan telah sesuai, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau memang semuanya lengkap dan sesuai, jelaskan. Kalau sudah ada sosialisasi, sampaikan. Kalau ada dokumen lingkungan dan perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait, jelaskan statusnya. Dengan begitu masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” tegasnya.

GOW-BANTEN juga mempertanyakan apakah selama pembangunan berlangsung sudah terdapat keluhan atau keberatan masyarakat, terutama berkaitan dengan debu, kebisingan, kendaraan proyek, alat berat maupun aktivitas pembangunan lainnya.

Pihaknya meminta agar setiap keluhan masyarakat tidak diabaikan dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pembangunan tersebut.

Namun, karena pembangunan berada dekat dengan lingkungan masyarakat, transparansi mengenai perizinan, aspek lingkungan dan aktivitas proyek dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi Kepala Desa Ciherang dan pihak PT Alpindo terkait perizinan, aspek lingkungan, sosialisasi warga, penggunaan alat berat serta sumber BBM masih dinantikan.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus memantau perkembangan pembangunan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Ciherang maupun PT Alpindo untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki.

Penulis : Team/red