PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Polemik pembangunan kandang ayam milik PT Alpindo di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, semakin mendapat sorotan tajam. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Bupati Pandeglang, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan yang lokasinya disebut berada dekat dengan permukiman warga.
GOW-BANTEN menilai pemerintah tidak boleh hanya menunggu munculnya persoalan setelah kandang ayam tersebut beroperasi. Dampak terhadap masyarakat, lingkungan dan aktivitas warga harus dipikirkan sejak pembangunan berlangsung.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak tinggal diam.
“Kami mendesak Bupati, DPMPTSP dan DLH segera turun ke lapangan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat mengalami dampak atau bahkan harus ada korban terlebih dahulu. Pencegahan itu jauh lebih penting daripada penanganan setelah masalah terjadi,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pembangunan kandang ayam yang berdekatan dengan permukiman harus dikaji secara serius dari berbagai aspek, termasuk perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, jarak dengan rumah warga, pengelolaan limbah, potensi bau, lalat, debu, kebisingan, lalu lintas kendaraan proyek serta dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Pemerintah harus melihat bukan hanya hari ini, tetapi lima atau sepuluh tahun ke depan. Ketika kandang sudah beroperasi penuh, bagaimana masyarakat yang tinggal di sekitarnya? Bagaimana pengelolaan limbahnya? Bagaimana bau dan pencemarannya? Bagaimana kalau terjadi gangguan lingkungan? Semua harus dihitung sejak awal,” ujarnya.
Raeynold menegaskan, investasi dan kegiatan usaha tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Kami bukan anti-investasi. Tetapi investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai izin keluar, pembangunan berjalan, kemudian ketika warga sudah terdampak baru pemerintah sibuk mencari solusi,” katanya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami meminta Bupati Pandeglang jangan menunggu ada korban atau masyarakat ramai-ramai mengeluh baru turun tangan. Kalau memang sejak awal lokasinya dekat dengan permukiman, justru sekarang waktunya pemerintah melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Jaka.
Jaka juga meminta DPMPTSP dan DLH tidak sekadar memeriksa keberadaan dokumen secara administratif, tetapi memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki.
“Dokumen bisa saja ada, tetapi pemerintah harus melihat apakah pelaksanaannya sesuai dengan dokumen tersebut. Jangan sampai secara administrasi terlihat lengkap, sementara kondisi di lapangan berbeda,” ujarnya.
Menurut Jaka, aspek lingkungan harus menjadi perhatian serius karena kandang ayam berpotensi menimbulkan berbagai dampak apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik.
“Kami mempertanyakan sejak sekarang: bagaimana sistem pengelolaan kotoran ayam, limbah, air buangan, bau, lalat, bangkai ayam, lalu lintas kendaraan dan jarak kandang dengan rumah warga? Semua itu jangan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.
GOW-BANTEN juga meminta Pemkab Pandeglang memastikan adanya mekanisme pengaduan masyarakat apabila nantinya muncul dampak dari kegiatan peternakan tersebut.
Selain itu, pemerintah diminta mengecek apakah pembangunan telah melalui proses koordinasi dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sekitar.
GOW-BANTEN menilai pemerintah harus hadir sebelum persoalan terjadi, bukan setelah persoalan membesar.
“Jangan sampai masyarakat nanti berteriak karena bau, limbah, lalat atau gangguan lainnya baru kemudian pemerintah turun. Kalau sejak sekarang bisa dicegah, kenapa harus menunggu masyarakat menjadi korban?” kata Jaka.
GOW-BANTEN mendesak Bupati Pandeglang, DPMPTSP dan DLH segera melakukan pengecekan lapangan secara terpadu serta membuka informasi mengenai status perizinan dan dokumen lingkungan pembangunan kandang ayam tersebut sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
GOW-BANTEN menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip kepatuhan, transparansi, keselamatan, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, silakan lanjutkan. Tetapi kalau ada yang belum sesuai, pemerintah harus berani mengambil tindakan sejak sekarang. Jangan tunggu ada korban baru bergerak,” pungkas Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai perizinan pembangunan, dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi, jarak dengan permukiman, pengelolaan limbah serta langkah mitigasi dampak terhadap masyarakat sekitar.
Penulis: Team/Red





