PANDEGLANG/BANTEN|Wartanusantara7.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025–2026 di Banten tengah menjadi sorotan. Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyerukan pengawasan masyarakat secara kolektif menyusul adanya pengaduan dan hasil monitoring yang menurut mereka mengindikasikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

P3B menyoroti dugaan keterlibatan pihak ketiga yang dinilai berpotensi menggeser prinsip Swakelola Tipe I, sekaligus munculnya dugaan pungutan atau setoran hingga 20–25 persen dari nilai anggaran pada sejumlah program revitalisasi.

P3B menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan.

“Kalau memang tidak ada pungutan, buktikan dengan dokumen dan aliran anggaran. Kalau memang ada, harus ditelusuri siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” demikian sikap P3B dalam seruan pengawasan partisipatif yang disampaikan kepada masyarakat Banten.

P3B mengingatkan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya diarahkan untuk melibatkan satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan prinsip partisipatif, transparan dan akuntabel.

Karena itu, P3B mempertanyakan apabila dalam praktiknya pekerjaan justru didominasi atau dikendalikan pihak tertentu.

Pertanyaan sederhana yang menurut P3B harus mampu dijawab setiap sekolah penerima program adalah: Siapa yang melaksanakan pekerjaan? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Berapa nilai RAB? Bagaimana pembelian material dilakukan? Dan ke mana setiap rupiah anggaran mengalir?

“Jangan sampai istilah swakelola hanya terpampang di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan dikendalikan pihak lain,” tegas P3B.

P3B secara khusus menyoroti informasi mengenai dugaan pungutan atau setoran sebesar 20–25 persen.

Jika angka tersebut benar terjadi, menurut P3B, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan administrasi anggaran, tetapi juga berpotensi berpengaruh terhadap kualitas dan volume pembangunan.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah sekolah memperoleh anggaran Rp1 miliar dan benar terdapat potongan 25 persen, maka nilainya mencapai Rp250 juta.

Namun, P3B menekankan bahwa ilustrasi tersebut bukan bukti bahwa potongan tersebut benar terjadi, melainkan gambaran besarnya nilai yang perlu diuji apabila dugaan tersebut memang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Karena itu kami meminta audit. Jangan hanya saling membantah melalui pernyataan. Buka RAB, periksa realisasi fisiknya, telusuri transaksi dan cocokkan dengan pekerjaan yang benar-benar berdiri di lapangan,” ujar P3B.

P3B mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sekolah penerima program revitalisasi TA 2025–2026.

P3B meminta Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten dan Inspektorat tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga membandingkan

RAB dengan realisasi fisik

volume pekerjaan dengan kondisi bangunan;

spesifikasi material dengan material yang terpasang;

pembayaran dengan bukti transaksi

mekanisme pengadaan dan pembelian material;

pembayaran tenaga kerja;

laporan P2SP;

laporan konsultan pengawas; serta

pihak-pihak yang menerima pembayaran dari kegiatan tersebut.

P3B juga meminta apabila ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

P3B juga mengajak kepala sekolah, guru, komite dan orang tua siswa ikut mengawasi pelaksanaan revitalisasi.

Kepala sekolah dan P2SP diminta tidak takut menyampaikan apabila terdapat tekanan atau permintaan setoran dari pihak mana pun.

“Kalau ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan koordinasi, pengamanan, pengawasan, atau kepentingan lainnya, tanyakan dasar hukumnya. Jangan membayar hanya karena takut,” tegas P3B.

Menurut mereka, keterbukaan bukan ancaman bagi sekolah. Sebaliknya, transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah benar-benar menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas.

“Uang Negara Bukan Bancakan”

P3B menilai anggaran revitalisasi harus dipandang sebagai amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak sah.

“Ini uang rakyat. Ini untuk anak-anak kita. Jangan sampai anggaran pendidikan berubah menjadi bancakan oknum. Pendidikan yang bersih harus dimulai dari proses pembangunan yang bersih.”

P3B menyatakan akan terus menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah di Banten.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan pungutan 20–25 persen tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.

P3B juga membuka ruang bagi Dinas Pendidikan, sekolah/P2SP, konsultan pengawas, pihak ketiga maupun pihak lain yang disebut dalam isu tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data pembanding.

Sebab, jika dugaan itu tidak benar, masyarakat berhak mengetahui fakta sebenarnya. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pungutan atau penyimpangan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Team/red