PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sorotan P3B tidak hanya menyangkut kualitas dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Organisasi tersebut juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan sebesar 25 persen oleh oknum tertentu dari anggaran revitalisasi sekolah.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan P3B selama beberapa pekan terakhir, sedikitnya puluhan satuan pendidikan disebut masuk dalam daftar yang akan mereka dalami.
Di antaranya:
1. SMKN 13 Pandeglang — Rp1.087.555.000
2. SMK IPTEK Patia — Rp1.602.966.000
3. SMK Rina Hasanah Saketi — Rp668.433.000
4. SMKS Banten Raya Cikeusik — Rp786.460.000
5. SMKS Nur Insani Angsana — Rp1.069.311.000
6. SMAN 14 Pandeglang — Rp1.749.985.000
7. SMKS Mathlabul Huda Koroncong — sekitar Rp604 juta
8. SMKS PGRI Pandeglang — Rp1.068.134.000
9. SMKN 7 Pandeglang — Rp999.390.865
10. SKh Jannatul Aulad Karangtanjung — Rp1.207.900.000
11. SMKN 1 Pandeglang — Rp1.134.621.000
12. SMAN 12 Pandeglang — sekitar Rp1,3 miliar
Selain daftar tersebut, P3B menyebut masih terdapat lebih dari 60 satuan pendidikan lainnya yang sedang mereka inventarisasi dan dalami.
Nama-nama lain yang disebut antara lain SKh Mathla’ul Anwar, SKh Negeri 01 Pembina Pandeglang, SKh Korpri, SKh Ath Thohariyyah 1, SKh Galuh Kinanti, SMKS Darul Hikmah, SMKS Yasudah, SMKS Mardhatillah, SMK Arkid Madani, SMKS Islam Arridho, SMKS Al-Iqro Cikedal, SMKS Nasyrul Ulum Pandeglang, SMKS Badak Putih Cimanggu, SMKS Manbael Huda Mandalawangi, SMKS Mandala Panimbang, SMKN 15 Pandeglang, SMKS Yanuba Cikedal, SMKS Miftahul Huda Cibitung, SMKS Karya Wisata Cikadu Panimbang hingga SMAN 4 Pandeglang.
P3B menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya dinilai harus terbuka, akuntabel, serta dapat diawasi masyarakat.
Ketua P3B, Arip Wahyudin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih serius, mulai dari proses pengerjaan, kualitas fisik bangunan hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan.
“Dari hasil pengecekan dan informasi yang kami terima, ada beberapa hal yang menurut kami perlu diperiksa secara serius. Mulai dari pelaksanaan pekerjaan, kualitas bangunan, sampai kesesuaian dengan dokumen perencanaan,” ujar Arip, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, persoalan yang lebih serius adalah adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar 25 persen terhadap anggaran revitalisasi.
“Yang paling menjadi perhatian kami adalah adanya laporan mengenai dugaan pungutan 25 persen oleh oknum tertentu. Ini bukan tuduhan yang boleh langsung dianggap benar. Karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” tegasnya.
Arip meminta pihak yang berwenang tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi juga menelusuri alur anggaran sejak perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan.
“Kalau benar ada potongan atau pungutan, harus jelas siapa yang meminta, kepada siapa diberikan, berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada bukti transaksi atau komunikasi. Jangan sampai program yang seharusnya untuk memperbaiki sekolah justru terbebani kepentingan oknum,” katanya.
P3B mengaku tengah mengumpulkan dokumentasi dan informasi dari sejumlah lokasi sebagai bahan untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Arip mengatakan langkah tersebut dilakukan agar dugaan yang mereka temukan dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Kami sedang menyusun berkas dan dokumentasi hasil penelusuran untuk disampaikan kepada APH. Kami ingin dugaan ini diuji secara objektif. Kalau memang tidak benar, silakan dibantah dan dibuktikan. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait tidak menganggap pengawasan masyarakat sebagai bentuk gangguan terhadap program pemerintah.
“Uang yang digunakan adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan itu dikelola dan digunakan,” tegas Arip.
P3B menilai pengawasan terhadap proyek revitalisasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Pemeriksaan fisik, kualitas material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak juga harus diperiksa.
“Jangan sampai program revitalisasi yang seharusnya menghadirkan ruang belajar yang aman dan layak justru menjadi celah bagi kepentingan oknum tertentu,” kata Arip.
P3B juga meminta pihak kementerian, pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, serta APH melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan laporan yang disertai bukti awal.
P3B menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta menyampaikan aspirasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kami akan membawa data dan temuan yang sudah kami kumpulkan. Kami ingin ada pemeriksaan yang transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Tetapi jika ada penyimpangan, jangan ada pembiaran,” pungkas Arip.
Penulis : Team/red





