PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan, dan bengkel/unit produksi di SMKN 15 Pandeglang senilai sekitar Rp8,8 miliar kini menjadi sorotan tajam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B). Organisasi tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian informasi waktu pelaksanaan proyek hingga munculnya pertanyaan serius mengenai transparansi kontrak dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp8.818.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp8.809.528.152,44. Pekerjaan tersebut tercatat dilaksanakan oleh CV Suci Pratama.

P3B menilai, proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa keterbukaan dokumen dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Koordinator Lapangan P3B, Arip/Ekek, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka di atas kertas. Menurutnya, ketidaksesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan papan proyek harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan dokumen yang diklaim dimiliki P3B, informasi singkat pengadaan mencantumkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Sementara itu, papan proyek di lokasi mencantumkan durasi 136 hari kalender.

Perbedaan selama 16 hari tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: dokumen mana yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan, bagaimana ketentuan waktu dituangkan dalam kontrak, dan apakah terdapat perubahan kontrak yang sah?

P3B meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, serta Cabang Dinas Pendidikan terkait memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung.

Jika terdapat adendum kontrak, publik perlu memperoleh informasi mengenai dasar perubahan, tanggal penetapan, serta ketentuan yang diubah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat perubahan kontrak, ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau persoalan lain yang lebih serius.

Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah dikelola dengan informasi yang berbeda-beda, sementara masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan.

Tak hanya mempertanyakan durasi pekerjaan, P3B juga menyuarakan dugaan adanya pengondisian dalam proses lelang proyek di lingkungan pendidikan Provinsi Banten.

Dugaan tersebut merupakan tudingan yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, P3B mendesak agar proses pemilihan penyedia, persyaratan tender, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta dokumen kontrak diperiksa oleh pihak berwenang.

Hingga tersedia bukti yang memadai, dugaan pengondisian tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pihak penyedia jasa dan instansi terkait juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

P3B menilai, keterbukaan merupakan langkah penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan.

Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Didesak Bertindak

P3B menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

1. Mendesak Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai kontrak, adendum apabila ada, jadwal pelaksanaan, serta laporan kemajuan fisik proyek sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

2. Meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, kepatuhan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan anggaran sesuai kewenangannya.

3. Mendorong BPK Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan program pemeriksaannya apabila terdapat dasar yang memadai.

4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan aparat penegak hukum terkait menelaah laporan serta bukti yang disampaikan P3B apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

5. Meminta evaluasi terhadap penyedia jasa dan konsultan pengawas berdasarkan hasil pemeriksaan. Sanksi, termasuk kemungkinan daftar hitam, harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada bukti serta proses yang sah.

P3B juga merujuk pada prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap kontrak harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pekerjaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi P3B, proyek pendidikan bukan semata-mata urusan kontraktor, pejabat pengadaan, atau konsultan pengawas. Pembangunan fasilitas sekolah menggunakan uang publik dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan generasi muda.

Karena itu, setiap ketidaksesuaian informasi wajib dijelaskan secara terbuka. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, harus ada perbaikan. Apabila ditemukan pelanggaran kontrak, perlu ada tindakan sesuai ketentuan. Dan jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat berwenang.

P3B menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial, bukan putusan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

P3B menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap sejumlah paket pekerjaan dan belanja pendidikan lainnya di Kabupaten Pandeglang dan lingkungan pendidikan Provinsi Banten.

Daftar yang disampaikan P3B mencakup pembangunan bengkel/unit produksi, ruang perpustakaan, unit sekolah baru, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan pagar dan turap, penataan infrastruktur, pemeliharaan gedung, hingga belanja makanan dan minuman di SMAN CMBBS.

Sejumlah paket yang disebut dalam daftar tersebut antara lain:

– Pembangunan bengkel/unit produksi SMKN 17 dan SMKN 18 Pandeglang, masing-masing tercantum Rp2,12 miliar.
– Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 17 Pandeglang, tercantum Rp2,5 miliar.
– Pembangunan dan rehabilitasi SMA Kabupaten Pandeglang Wilayah 1, tercantum Rp3,55 miliar.
– Penataan infrastruktur SMAN CMBBS, tercantum Rp400 juta, serta paket penataan infrastruktur lainnya.
– Dua paket belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan SMAN CMBBS, masing-masing tercantum Rp13,962 miliar dan Rp14,497 miliar.

Angka dan nama penyedia tersebut merupakan data dalam daftar yang disampaikan P3B dan masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pengadaan. Pencantuman suatu paket dalam daftar penelusuran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.

P3B menyatakan akan meminta penjelasan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban setiap paket sesuai kewenangan masing-masing instansi.

P3B mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anggaran pendidikan tidak boleh berhenti pada seremoni pembangunan ataupun pemasangan papan proyek. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang dapat diakses secara hukum, sementara pemerintah berkewajiban memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika seluruh proses sudah sesuai ketentuan, silakan buktikan melalui dokumen yang sah dan penjelasan terbuka. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban,” demikian sikap yang disampaikan dalam pernyataan P3B.

P3B menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemeriksaan yang objektif. Pihak CV Suci Pratama, konsultan pengawas, PPK, serta instansi pendidikan terkait perlu diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sebelum kesimpulan lebih jauh ditarik.

Banten membutuhkan tata kelola pendidikan yang transparan, bukan sekadar proyek yang selesai dibangun. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana pesan yang dikutip P3B, ada hal-hal yang pada akhirnya akan terungkap ketika diperiksa secara terbuka. Karena itu, langkah paling tepat saat ini adalah membuka dokumen, menjawab pertanyaan, dan membuktikan pelaksanaan proyek berdasarkan fakta.

Pandeglang, 12 Oktober 2026

Sumber pernyataan: Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B)
Koordinator Lapangan: Arip/Ekek

Penulis : Team/red