PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Tata kelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan pada UPKK Kelompok Tani Jaya Mukti, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul keterangan Pian yang mengaku menjabat sebagai bendahara, tetapi tidak mengetahui secara terperinci urusan pembangunan dan pengelolaan dana kelompok.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Iksan menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Jaya Mukti sekaligus disebut sebagai orang tua Ketua UPKK. Sementara itu, Pian mengaku menjabat sebagai bendahara dan menyampaikan bahwa urusan pembangunan merupakan urusan Iksan bersama pihak lainnya.

Dalam keterangannya pada Kamis (15/10/2026), Pian juga menyatakan bahwa dirinya pernah mengambil uang di bank bersama Iksan, kemudian uang tersebut dipegang oleh Iksan. Pian mengaku tidak mengetahui secara terperinci urusan lainnya karena, menurut keterangannya, hal tersebut merupakan urusan Ketua.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pembagian kewenangan, mekanisme pencairan dana, pencatatan keuangan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan UPKK Kelompok Tani Jaya Mukti.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta agar persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.

“Jika benar bendahara mengaku tidak mengetahui secara terperinci urusan pembangunan dan penggunaan dana, siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan dan laporan keuangannya? Berapa dana yang dicairkan, untuk apa digunakan, dan di mana bukti pertanggungjawabannya? Ini harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen,” tegas Jaka.

GOW-BANTEN meminta Iksan memberikan klarifikasi mengenai nominal pencairan dana, penggunaan anggaran, mekanisme pengelolaan uang, serta keterlibatan bendahara dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.

Jaka menegaskan, persoalan ini bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Namun, apabila pengelolaan dana tidak dapat dijelaskan secara transparan, kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Iksan dan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iksan, Ketua UPKK, bendahara, serta pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan penelusuran informasi. Dugaan yang muncul belum dapat dinyatakan sebagai bukti terjadinya penyimpangan sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut.

Penulis : Team/red