PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Polemik dugaan pemblokiran WhatsApp wartawan saat meminta konfirmasi terkait praktik Dokter M. Rijal S. di Kampung Telagasari, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak berikutnya. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menyatakan akan segera melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan resmi mengenai aspek perizinan praktik, pemenuhan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan, serta mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan instansi terkait.
GOW-BANTEN menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan pemblokiran komunikasi. Pertanyaan yang diajukan wartawan harus ditindaklanjuti melalui verifikasi fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa langkah audiensi bukan untuk menghakimi dokter yang bersangkutan, melainkan meminta kepastian berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme resmi dengan meminta penjelasan langsung dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berkembang tanpa kejelasan. Dalam waktu dekat, GOW-BANTEN akan melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Kami ingin memperoleh penjelasan resmi mengenai aspek perizinan dan persyaratan praktik yang sedang kami konfirmasi,” tegas Raeynold.
Menurutnya, pertanyaan mengenai legalitas praktik tenaga medis tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi. Dinas Kesehatan perlu menjelaskan hasil verifikasi sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.
Raeynold juga meminta agar dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan tidak mengalihkan perhatian dari pokok persoalan, yakni perlunya memperoleh jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.
“Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah. Jika ada kekurangan, jelaskan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak mencari sensasi, tetapi meminta kejelasan. Jangan sampai pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab secara profesional justru terus menggantung,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan mengedepankan prosedur, bukti, dan hak jawab seluruh pihak dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa audiensi akan dimanfaatkan untuk meminta jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan umum.
“Kami akan meminta Dinas Kesehatan menjelaskan bagaimana mekanisme pemeriksaan perizinan praktik dokter, persyaratan fasilitas pelayanan, serta pengawasan yang menjadi kewenangannya. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan dokumen dan kronologi konfirmasi agar persoalannya dapat ditelaah secara objektif,” ujar Jaka.
Ia menegaskan, permintaan audiensi merupakan bentuk penyampaian aspirasi melalui jalur resmi. Karena itu, pihaknya berharap Dinas Kesehatan memberikan kesempatan dialog dan menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pertanyaan tanpa memperoleh kejelasan. Kami ingin ada jawaban yang terukur, berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi. Jika ditemukan persoalan, tindak lanjuti sesuai kewenangan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan pula hasilnya agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh dugaan yang belum terbukti,” tegasnya.
Dalam rencana audiensi tersebut, GOW-BANTEN akan meminta penjelasan mengenai sejumlah poin penting:
1. Status perizinan praktik: bagaimana verifikasi status dan kesesuaian Surat Izin Praktik (SIP) Dokter M. Rijal S. berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Lokasi dan fasilitas praktik: apakah lokasi serta fasilitas pelayanan telah memenuhi persyaratan sesuai jenis pelayanan yang diselenggarakan.
3. Pengawasan Dinas Kesehatan: bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap praktik tenaga medis sesuai kewenangan instansi.
4. Tindak lanjut pengaduan: bagaimana prosedur yang dapat ditempuh apabila masyarakat atau wartawan menyampaikan informasi yang perlu diverifikasi.
5. Kejelasan hasil pemeriksaan: apakah Dinas Kesehatan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil verifikasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.
GOW-BANTEN berharap audiensi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai langkah pemeriksaan dan tindak lanjut, bukan sekadar pertemuan seremonial.
GOW-BANTEN menegaskan bahwa dugaan pemblokiran WhatsApp wartawan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan praktik. Alasan pemblokiran belum terkonfirmasi langsung dari dokter yang bersangkutan.
Namun, organisasi tersebut menilai upaya konfirmasi tetap perlu dilakukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dokter M. Rijal S. maupun hasil verifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang belum diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
GOW-BANTEN menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk memperoleh jawaban. Surat permohonan konferensi pers dan audiensi akan menjadi langkah berikutnya dalam mendorong transparansi, kepastian perizinan, serta pengawasan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian tertuju pada kesediaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan resmi dan menindaklanjuti setiap informasi yang dapat diverifikasi.
Penulis: Tim/Redaksi





