PANDEGLANG, BANTEN — Pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan kabel listrik bawah tanah atau Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di ruas Jalan Simpang Labuan–Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM). Organisasi tersebut meminta pihak pelaksana pekerjaan dan PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
. 
Permintaan itu berkaitan dengan kejelasan sosialisasi kepada masyarakat, identitas perusahaan pelaksana, dokumen perizinan, pengamanan lalu lintas, serta tanggung jawab pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan dokumen Rekomendasi Teknis Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten tertanggal 1 Oktober 2026 yang menjadi rujukan dalam informasi ini, pekerjaan pembangunan atau penempatan jaringan utilitas kabel SKTM 20 kV mencakup sejumlah titik, di antaranya STA 13+600 hingga STA 15+960 serta STA 19+320 hingga STA 22+200.
Dokumen rekomendasi teknis tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan, antara lain pengaturan lalu lintas, pengawasan pelaksanaan penggalian dan pemasangan oleh petugas yang ditunjuk penyelenggara jalan, serta kewajiban menjaga bangunan pelengkap jalan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat pekerjaan.
Namun, pemenuhan ketentuan dalam dokumen tersebut di lapangan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Karena itu, permintaan penjelasan yang disampaikan RPM menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan pekerjaan.
RPM Pertanyakan Sosialisasi dan Identitas Pelaksana
Perwakilan RPM, Rohmat, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang berlangsung di wilayah mereka.
“Kalau memang seluruh perizinan dan rekomendasi teknisnya sudah lengkap, kami tidak mempersoalkan pekerjaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilakukan di wilayah mereka, siapa pelaksananya, dasar izinnya apa, dan bagaimana jaminan keselamatan serta pemulihan jalan setelah pekerjaan selesai,” kata Rohmat.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan sosialisasi kepada warga yang berpotensi terdampak, terutama masyarakat di sekitar lokasi penggalian.
Menurut Rohmat, informasi mengenai jadwal pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak yang mungkin timbul perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami kegiatan pembangunan yang berlangsung di ruang publik.
“Kami tidak ingin menuduh pekerjaan ini ilegal. Justru kami meminta pihak pelaksana menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan tunjukkan dan jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengamanan Lalu Lintas dan Pemulihan Jalan Jadi Perhatian
Selain meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan, RPM menyoroti pentingnya keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.
Rohmat meminta agar pihak terkait menjelaskan identitas perusahaan pelaksana, dasar pelaksanaan pekerjaan, jadwal mulai dan penyelesaian, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
RPM juga meminta kejelasan mengenai pengaturan lalu lintas selama penggalian, perlindungan terhadap saluran air dan bahu jalan, serta pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
“Kami meminta penjelasan sederhana: siapa pelaksananya, izin dan dokumennya apa, kapan pekerjaan dimulai dan selesai, siapa yang bertanggung jawab di lapangan, serta bagaimana mekanisme pengamanan lalu lintas dan pengembalian kondisi jalan. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” kata Rohmat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima penjelasan dari PLN, perusahaan pelaksana, maupun penyelenggara jalan. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang sudah sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sampaikan kepada masyarakat. Kami siap mendengar penjelasan. Tetapi kalau ada kewajiban yang belum dilaksanakan, tentu harus segera diperbaiki,” ujarnya.
RPM berharap pelaksanaan pekerjaan tetap mengutamakan keselamatan pekerja, warga, dan pengguna jalan serta memastikan bekas galian dipulihkan sesuai ketentuan teknis.
Redaksi Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Keterangan yang menjadi dasar penyusunan berita ini belum memuat tanggapan langsung dari PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan, perusahaan pelaksana, maupun BPJN Banten mengenai pertanyaan yang disampaikan RPM.
Oleh karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai dasar perizinan, pelaksanaan rekomendasi teknis, sosialisasi kepada masyarakat, pengamanan lalu lintas, dan pemulihan jalan.
Rohmat menegaskan bahwa permintaan yang disampaikan RPM bertujuan mendorong keterbukaan informasi, bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kami meminta transparansi, bukan mencari-cari kesalahan. Jelaskan kepada masyarakat, karena pekerjaan dilakukan di ruang publik dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas,” pungkasnya.
CATATAN REDAKSI
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan, perusahaan pelaksana pekerjaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini.
Setiap informasi, dokumen, atau keterangan tambahan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia pada saat penulisan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Team/red





