PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Daerah Irigasi Cimajeb, Kampung Bandrong, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang dilaksanakan oleh Kelompok P3A Baret’S Gempita dengan nilai anggaran sebesar Rp195.000.000, menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Sabtu (11/7/2026), terlihat sejumlah indikasi yang patut mendapat perhatian. Di antaranya, pemasangan batu pondasi yang diduga tidak menggunakan adukan semen secara menyeluruh, masih terdapat batu alam lama yang tidak dibongkar sebelum pasangan baru dipasang, serta saluran irigasi yang dibangun tampak terputus di bagian tengah sehingga belum tersambung secara utuh. Selain itu, para pekerja di lokasi juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.

Di sisi lain, tim media memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengaku bahwa pekerjaan dan pengelolaan anggaran proyek disebut-sebut berada di bawah kendali Kepala Desa Girijaya, Tedi, bukan sepenuhnya dikelola oleh Kelompok P3A sebagaimana mekanisme Program P3-TGAI.

Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari satu narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, kordinator GOW-Banten telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Girijaya, Tedi. Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan kegiatan, serta tanggapan atas dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Girijaya belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai bahwa apabila temuan di lapangan tersebut benar, maka pengawasan terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI patut dievaluasi secara menyeluruh.

“Program P3-TGAI bertujuan memberikan manfaat bagi petani melalui pembangunan irigasi yang berkualitas. Jika ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, maka instansi terkait harus segera turun melakukan pemeriksaan. Jangan sampai anggaran negara yang nilainya mencapai Rp195 juta tidak menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai perencanaan,” tegas Raeynold.

Raeynold juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Cidanau–Ciujung–Cidurian untuk segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun teknis, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi. Hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka kepada Kepala Desa Girijaya, Kelompok P3A Baret’S Gempita, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Team/red