PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Peran Konsultan Manajemen Balai (KMB) dalam mengawasi pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan setelah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari media.

Konfirmasi tersebut disampaikan Jaka Somantri, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Koordinator GOW-Banten, kepada Wiwit selaku KMB Provinsi Banten. Permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

Konfirmasi berkaitan dengan hasil pemantauan di lokasi Program P3-TGAI di Daerah Irigasi (D.I.) Cigodes, Kampung Cisaat, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, yang dikerjakan oleh Kelompok P3A Kanz Berkarya dengan nilai anggaran Rp195 juta.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, tim media menemukan adanya bagian pekerjaan pasangan pondasi batu yang diduga tidak menggunakan adukan semen dan pasir sebagaimana lazimnya pekerjaan pasangan batu. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar permintaan klarifikasi kepada KMB sebagai pihak yang memiliki fungsi pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan program.

Dalam surat konfirmasi, media meminta penjelasan mengenai kesesuaian metode pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta petunjuk pelaksanaan Program P3-TGAI. Selain itu, KMB juga dimintai penjelasan terkait pelaksanaan monitoring, hasil evaluasi pekerjaan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian teknis di lapangan.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan dan berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KMB.

Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai bahwa keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam Program P3-TGAI sangat penting karena program tersebut menggunakan anggaran negara.

“Konsultan Manajemen Balai memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Jika ada permintaan klarifikasi dari media terkait hasil pemantauan lapangan, sebaiknya dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Umaedi.

 

Menurutnya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan diharapkan memberikan penjelasan kepada publik apabila muncul pertanyaan terkait kualitas pekerjaan.

Umaedi juga mendorong agar BBWS Cidanau–Ciujung–Cidurian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pekerjaan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, sehingga hasilnya dapat diketahui masyarakat secara objektif.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada KMB maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”

Penulis : Team/red