PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta di Daerah Irigasi Cipadung, Kampung Ciuyang, Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pada sebagian pekerjaan konstruksi pasangan batu.

.

Koordinator GOW-Banten yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Kelompok P3A Ciganapura, Edi, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus penerapan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim media, ditemukan dugaan bahwa pada sebagian pekerjaan pasangan batu dasar terdapat pemasangan batu yang diduga tidak menggunakan adukan semen dan pasir sebagaimana lazim diterapkan pada pekerjaan konstruksi pasangan batu.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun petunjuk teknis Program P3-TGAI.

“Kami berkewajiban memastikan setiap informasi yang diterima masyarakat disajikan secara berimbang. Karena itu kami meminta klarifikasi langsung kepada Ketua P3A sebagai pelaksana kegiatan,” ujar Raeynold.

Dalam surat konfirmasi tersebut, GOW-Banten meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek penting, mulai dari metode pelaksanaan pekerjaan, dasar teknis penggunaan pasangan batu yang diduga tanpa adukan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan RAB, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis maupun pengelolaan anggaran.

Selain itu, GOW-Banten juga meminta penjelasan mengenai keterlibatan tenaga pendamping masyarakat (TPM), konsultan manajemen balai (KMB), serta hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan selama pekerjaan berlangsung.

Tidak hanya itu, pihak pelaksana juga diminta memberikan tanggapan atas dugaan bahwa sebagian pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknis sehingga berpotensi memengaruhi kualitas, kekuatan, dan ketahanan bangunan irigasi.

Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, GOW-Banten turut meminta agar pihak pelaksana bersedia menunjukkan dokumen pendukung, seperti gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hingga dokumen pelaksanaan lainnya.

Raeynold menegaskan, surat konfirmasi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan, melainkan upaya memperoleh informasi yang utuh sebelum pemberitaan dipublikasikan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Karena itu, kami memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menjelaskan seluruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan resmi, media akan tetap mempublikasikan hasil investigasi berdasarkan data, dokumen, dan temuan lapangan yang telah diperoleh, dengan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini disusun, pihak Ketua P3A Ciganapura belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

 

(Tim/Red)