PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pandeglang mendapat tanggapan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten.
Melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2026), Mareta selaku Tata Usaha BBWS C3 Provinsi Banten menyampaikan hasil koordinasi dengan Kepala Bidang, Kepala Satuan Kerja, serta Pejabat Pembuat Komitmen Operasi dan Pemeliharaan (PPK OP) terkait sejumlah informasi dan pemberitaan mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI di beberapa wilayah Kabupaten Pandeglang.
BBWS C3 menegaskan bahwa Program P3-TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan kelompok petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pelaksana kegiatan.
“Program P3TGAI adalah program pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat petani untuk melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Mulai dari usulan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan semuanya dilakukan oleh masyarakat petani melalui kelompok P3A,” demikian disampaikan Mareta.
Dalam pelaksanaan program tersebut, BBWS C3 menjelaskan bahwa kelompok P3A didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan dibantu Konsultan Manajemen Balai (KMB) sebagai perpanjangan tangan balai dalam memastikan program berjalan sesuai pedoman.
Terkait fungsi monitoring dan pengawasan, BBWS C3 menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala dan berjenjang melalui KMB dan TPM yang bertugas melakukan pendampingan serta pemantauan di setiap lokasi kegiatan.
“BBWS secara berkala dan berjenjang melaksanakan monitoring, evaluasi, serta pengawasan di setiap titik lokasi pelaksanaan P3-TGAI melalui KMB dan TPM yang ditugaskan di lapangan untuk memastikan program berjalan sesuai pedoman umum,” jelasnya.
Menanggapi adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, BBWS C3 menyatakan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi wajib mengikuti kaidah teknis pasangan batu sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis Program P3-TGAI.
BBWS C3 juga menyampaikan apresiasi terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat, wartawan, maupun lembaga, serta meminta data pendukung apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Apabila memiliki data pendukung yang lebih spesifik beserta titik koordinat lokasi yang dimaksud, mohon dapat disampaikan kepada kami agar tim teknis dapat melakukan pengecekan secara presisi,” ujar Mareta.
Terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), BBWS C3 menjelaskan bahwa kebutuhan APD dalam program tersebut telah direalisasikan dan diserap untuk kebutuhan pekerja di lapangan.
Namun, BBWS mengakui masih terdapat kendala berupa kebiasaan sebagian pekerja yang belum disiplin menggunakan APD. Untuk itu, TPM di lapangan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta imbauan agar pekerja mematuhi standar keselamatan kerja.
Sementara mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, BBWS C3 menegaskan bahwa berdasarkan pedoman umum Program P3-TGAI, dana bantuan disalurkan langsung dari rekening kas negara ke rekening kelompok P3A pelaksana.
“Dana bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening P3A pelaksana, bukan melalui rekening maupun kendali pemerintah desa,” tegas BBWS C3.
BBWS C3 juga memastikan bahwa pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi merupakan bagian dari prosedur tetap yang dilakukan hingga masa pelaksanaan program selesai. Setiap laporan maupun masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengapresiasi respons BBWS C3 yang membuka ruang komunikasi terhadap informasi dari masyarakat dan media.
Menurut Raeynold, langkah selanjutnya yang paling penting adalah pembuktian di lapangan melalui pemeriksaan teknis.
“Kami mengapresiasi keterbukaan BBWS C3 dalam memberikan penjelasan. Namun, klarifikasi harus diikuti dengan tindakan nyata berupa pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan. Jangan hanya berhenti pada administrasi, karena persoalan kualitas pekerjaan harus dilihat secara faktual di lapangan,” tegas Raeynold.
Ia meminta agar hasil monitoring dan evaluasi BBWS nantinya dapat disampaikan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi atau terdapat kekurangan yang harus diperbaiki.
Sementara itu, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai bahwa klarifikasi BBWS C3 menjadi langkah awal yang positif, namun pengawasan tetap harus diperkuat.
“Program P3-TGAI menggunakan anggaran negara dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, semua pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan harus menjalankan tugasnya secara profesional. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, harus segera diperbaiki dan apabila ada unsur pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” ujar Umaedi.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pendamping, konsultan, dan seluruh unsur yang terlibat agar tujuan Program P3-TGAI benar-benar tercapai.
Dengan adanya klarifikasi BBWS C3 tersebut, publik kini menunggu langkah konkret berupa hasil pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan rangkaian informasi berdasarkan temuan lapangan, klarifikasi pihak terkait, dan tanggapan dari berbagai pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Tim/Red





