PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan seorang guru ASN berinisial DH di SD Negeri Babakan Keusik 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Setelah menerima surat konfirmasi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN), Kepala SD Negeri Babakan Keusik 2, Eka, akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam keterangan melalui pesan WhatsApp kepada Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Eka membenarkan bahwa DH merupakan salah satu guru yang masih aktif mengajar di sekolah yang dipimpinnya.

“Benar, yang bersangkutan adalah salah satu guru di sekolah yang saya kepalai,” ujar Eka.

Namun, terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan KDRT yang beredar di masyarakat, Eka mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima konfirmasi dari GOW-BANTEN.

“Belum dengar, dikarenakan saya sedang ada agenda di luar saat ini,” katanya.

Eka juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak sekolah belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan dari korban terkait dugaan tersebut.

“Selama ini korban tidak pernah melaporkan apa pun ke sekolah,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap guru yang bersangkutan, Eka mengakui belum melakukan pemanggilan maupun klarifikasi internal.

“Kami belum memanggil yang bersangkutan karena saya sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sejak kemarin. Informasi ini sendiri saya dapatkan dari GOW-BANTEN hari ini,” ungkapnya.

Selain itu, Eka juga menyatakan bahwa persoalan tersebut belum dilaporkan kepada Korwil Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

“Karena saya baru tahu hari ini dan juga sedang ada kegiatan, kejadian itu belum saya sampaikan ke Korwil maupun dinas,” pungkasnya.

GOW-BANTEN: Kepala Sekolah Harus Responsif

Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai setiap kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons secara cepat setiap informasi yang berpotensi berdampak terhadap integritas dunia pendidikan.

Menurut Raeynold, apabila muncul informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh seorang ASN, pimpinan satuan pendidikan setidaknya dapat melakukan langkah awal berupa klarifikasi internal dan pelaporan kepada atasan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa harus mendahului proses hukum.

“Kami menghormati penjelasan Kepala Sekolah. Namun, kami juga berharap setiap pimpinan sekolah menunjukkan respons yang cepat terhadap informasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Langkah awal seperti klarifikasi internal dan koordinasi dengan instansi terkait merupakan bagian dari tata kelola yang baik,” ujar Raeynold.

Sementara itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menilai bahwa kasus yang diduga melibatkan seorang tenaga pendidik tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata apabila telah menjadi perhatian publik dan diduga berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.

“Kami tidak meminta pihak sekolah menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Namun, sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki kewajiban melakukan langkah administratif sesuai kewenangannya, termasuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Korwil maupun Dinas Pendidikan apabila terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti,” tegas Jaka.

Ia menambahkan bahwa GOW-BANTEN akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, serta menghormati hak semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang beredar. Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses konfirmasi dan keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi DH maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Team/red