PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Manajer Distributor Sinar Malingping (SM), Rusja, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam proses pengajuan kios pupuk resmi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Rusja menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia membantah keras adanya tudingan bahwa dirinya pernah meminta sejumlah uang kepada pihak mana pun, khususnya berkaitan dengan proses pengajuan atau pembentukan kios pupuk resmi.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun, apalagi meminta uang untuk proses pembuatan kios pupuk resmi,” tegas Rusja saat memberikan klarifikasi.

Menurutnya, sebagai pihak yang berada dalam jajaran Distributor Sinar Malingping, dirinya selalu menjalankan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari perusahaan untuk melakukan pungutan atau meminta biaya di luar mekanisme resmi.

“Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak ada alasan bagi kami untuk meminta uang kepada calon kios ataupun pihak lain dalam proses pengajuan kios pupuk resmi,” ujarnya.

Rusja menjelaskan bahwa setiap proses pengajuan kios pupuk memiliki persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar setiap persoalan diklarifikasi secara terbuka kepada pihak terkait.

“Kalau ada informasi yang berkembang, silakan dikonfirmasi kepada kami. Kami siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mengapresiasi sikap terbuka yang dilakukan oleh pihak Distributor Sinar Malingping dalam memberikan klarifikasi.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyampaikan bahwa pemberian hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi.

“Kami mengapresiasi pihak Distributor Sinar Malingping yang telah memberikan klarifikasi. Setiap pihak yang disebut dalam sebuah informasi memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Raeynold.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami menghormati klarifikasi yang disampaikan pihak distributor. Apabila terdapat perbedaan informasi antar pihak, maka perlu dilihat berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan masing-masing pihak secara objektif,” ungkap Jaka.

GOW-BANTEN memastikan akan terus mengawal setiap informasi yang berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, profesionalitas, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team/Red