PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMKS Nur Insani, Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus dengan nilai bantuan sebesar Rp1.069.311.000 itu dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
. 
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, saat dilakukan pemantauan, konsultan pengawas tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan. Muncul pula informasi dari sejumlah pihak mengenai dugaan penggunaan material hollow yang dipersoalkan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
. 
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMKS Nur Insani, Oman Somantri, guna meminta penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan proyek, penerapan K3, keberadaan konsultan pengawas, serta kesesuaian material yang digunakan dengan gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis.
Saat ditemui di lokasi proyek, Kepala SMKS Nur Insani, Oman Somantri, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Sudah banyak yang datang, Bang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara substansial mengenai pelaksanaan pengawasan maupun berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengecam dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurutnya, apabila benar konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya secara maksimal, maka hal itu berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan dan bertentangan dengan tujuan penggunaan anggaran negara.
“Konsultan pengawas dibayar menggunakan uang negara untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, serta standar K3. Jika di lapangan ditemukan pekerja tidak menggunakan APD, konsultan pengawas jarang berada di lokasi, atau terdapat dugaan material yang dipersoalkan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Kami mengecam apabila fungsi pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Raeynold.
Ia menegaskan bahwa keberadaan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai konsultan pengawas hanya hadir di atas kertas atau sekadar memenuhi administrasi, sementara fungsi pengawasan di lapangan tidak berjalan optimal. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan, dan pembangunan sekolah harus mengutamakan kualitas bangunan, keselamatan kerja, serta kepentingan peserta didik,” lanjutnya.
Raeynold juga mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, BPKP, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Menurutnya, pengawasan sejak awal jauh lebih baik daripada melakukan penindakan setelah proyek selesai.
“Kami meminta aparat pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek revitalisasi ini. Bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi penyimpangan, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dana APBN yang diperuntukkan meningkatkan kualitas pendidikan justru tidak memberikan hasil yang maksimal karena lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, GOW-BANTEN menyatakan masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMKS Nur Insani, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait lainnya sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Team/red





