PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Sebuah video wawancara yang menampilkan seorang pria yang mengaku sebagai konsultan proyek revitalisasi di SMK Rina Hasanah, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. Dalam rekaman tersebut, pria bernama Enggar mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya tidak memiliki dasar aturan dan hanya berlandaskan inisiatif pribadi.

Video yang direkam oleh wartawan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) pada 25 Juli 2026 itu memperlihatkan proses wawancara yang dilakukan di halaman sebuah rumah dengan latar sebuah mobil SUV berwarna hitam.

Dalam wawancara tersebut, Enggar menjelaskan alasan dirinya ikut terlibat dalam proses pengadaan di sekolah penerima bantuan revitalisasi.

“Pertama, sebelum saya mengambil risiko ini, ada history yang mendesak kepala sekolah untuk melakukan pengadaan barang dan pekerjaan sekolahnya. Dengan demikian uang tersebut agar tidak bercecer,” ujarnya.

Namun, pernyataan yang paling menyita perhatian muncul ketika wartawan menanyakan dasar hukum keterlibatannya dalam pengelolaan pengadaan tersebut.

Saat ditanya, “Kalau dalam aturannya sendiri seperti apa Pak? Apakah ada?” Enggar menjawab secara tegas:

“Tidak ada. Tidak ada.”

Ketika kembali dipastikan apakah berarti tidak ada aturan yang membolehkan tindakannya, ia kembali menjawab:

“Ini hanya inisiatif. Inisiatif. Dengan segala risiko.”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena memunculkan pertanyaan mengenai legalitas keterlibatan pihak yang mengaku sebagai konsultan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis) Revitalisasi SMK Tahun 2026, pelaksanaan program pada prinsipnya dilakukan oleh satuan pendidikan atau yayasan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dari mekanisme tersebut, hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Di tengah mencuatnya video tersebut, beredar pula salinan kuitansi pembayaran senilai Rp70.000.000 atas nama SMKS Rina Hasanah dengan keterangan “Pembayaran Renovasi ke-1 (Revitalisasi)”. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan kuitansi tersebut dengan pernyataan Enggar dalam video maupun status hukum transaksi tersebut.

Dalam video yang sama, Enggar juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak sekolah.

“Dan sekarang pun kita sudah membereskan para pihak sekolah dan sudah menjelaskan apa yang kemarin menjadi dasar saya untuk melakukan tersebut,” katanya.

Menanggapi beredarnya video dan dokumen tersebut, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW Banten sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut Raeynold, pengakuan yang terekam dalam video merupakan informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Pengakuan mengenai tidak adanya dasar aturan sebagaimana terekam dalam video harus ditindaklanjuti melalui audit dan investigasi yang objektif. Kami meminta seluruh pihak yang berwenang mengusut persoalan ini secara transparan agar publik memperoleh kepastian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Raeynold.

Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan program revitalisasi memberikan klarifikasi resmi demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Rina Hasanah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait isi video maupun dokumen yang beredar.

 

 

Penulis : Team/red