PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menyoroti dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek Pemeliharaan Bangunan dan Fasilitas Pasar Sodong, Kabupaten Pandeglang.
Proyek yang dilaksanakan CV Damar Djati Konstruksi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp269.113.606, bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026, dengan nomor SPK 003.3.13/003.SPK.Konst/DKUPP/2026.
Sorotan muncul setelah tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan pada Minggu, 19 Juli 2026. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerja disebut terlihat melakukan aktivitas pekerjaan di ketinggian tanpa menggunakan perlengkapan APD secara lengkap.
Kondisi tersebut dinilai serius karena pekerjaan di ketinggian memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, khususnya risiko jatuh yang dapat mengakibatkan cedera berat bahkan fatal.
Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan APD, salah seorang pekerja di lokasi justru mengarahkan pertanyaan kepada pihak pelaksana.
“Ke pihak pelaksana saja, Pak,” ujar pekerja tersebut singkat.
Ketika ditanya mengenai keberadaan konsultan pengawas di lokasi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui.
Keterangan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan K3 dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-BANTEN, menegaskan bahwa aspek keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, penggunaan APD dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi merupakan bagian penting dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“APD jangan dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja. Ketika pekerjaan dilakukan di ketinggian, maka aspek keselamatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas,” tegas Raeynold.
Ia meminta pihak pelaksana memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan risiko pekerjaan serta memastikan penggunaannya benar-benar diterapkan di lapangan.
Raeynold juga mempertanyakan fungsi pengawasan apabila pekerja dapat melakukan pekerjaan berisiko tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
“Kalau memang di lapangan ditemukan pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja di ketinggian, siapa yang bertanggung jawab? Apakah pengawas tidak melihat, atau pengawasan memang tidak berjalan maksimal? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
GOW-BANTEN mendesak dinas terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap penerapan K3 pada proyek tersebut.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun kewajiban kontraktual, pihak terkait diminta memberikan tindakan sesuai aturan dan kewenangannya.
“Kami meminta dinas terkait jangan tutup mata. Panggil pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab. Periksa apakah kewajiban K3 sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku,” tegas Raeynold.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran yang serius dan berulang, pihak berwenang harus mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta persoalan K3 pada proyek pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan terlebih dahulu.
“Kami mempertanyakan pengawasan di proyek ini. Jangan sampai semua pihak baru sibuk setelah terjadi kecelakaan. Keselamatan pekerja harus dicegah sejak awal. Kalau pekerjaan dilakukan di ketinggian, maka risiko jatuh harus menjadi perhatian utama,” kata Jaka.
Menurutnya, proyek yang dibiayai APBD bukan hanya harus memenuhi target pekerjaan dan kualitas fisik, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan tenaga kerja selama proses pelaksanaan.
“Uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas masyarakat, tetapi jangan sampai dalam proses pembangunannya justru keselamatan pekerja diabaikan. Kami meminta pihak pelaksana menunjukkan komitmen terhadap K3 dan pihak pengawas menjalankan fungsi pengawasannya secara serius,” tegasnya.
Jaka juga meminta agar dilakukan pengecekan terhadap dokumen K3, penggunaan APD, metode kerja pada pekerjaan di ketinggian, kesiapan pengamanan lokasi, serta pengawasan keselamatan tenaga kerja.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan di lapangan merupakan kelalaian sesaat atau mencerminkan lemahnya penerapan K3 secara keseluruhan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jangan ada pembiaran. Keselamatan manusia jauh lebih penting daripada mengejar kecepatan penyelesaian pekerjaan,” pungkas Jaka.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Damar Djati Konstruksi selaku pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tidak lengkapnya penggunaan APD di lokasi proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Penulis: Team/Red





