PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Dugaan adanya permintaan uang kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul informasi masyarakat mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu saat pengisian formulir, pihak yang disebut dalam informasi tersebut kini memberikan bantahan.
Yosep, yang mengaku sebagai pendamping PKH, menyampaikan hak jawab kepada redaksi dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengisian formulir maupun dugaan pungutan terhadap KPM.
Dalam klarifikasinya, Yosep menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, ia menegaskan bahwa dirinya sebagai pendamping PKH sama sekali tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
Kedua, Yosep membantah informasi bahwa dirinya melakukan pengisian formulir KPM. Menurutnya, formulir diisi langsung oleh KPM yang bersangkutan.
Ketiga, Yosep membantah adanya permintaan uang kepada KPM.
“Tidak ada pungutan sama sekali karena saya tidak terlibat dalam pengisian formulir,” demikian salah satu poin klarifikasi Yosep.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat biaya administrasi dalam proses tersebut dan dirinya tidak mengetahui adanya sekitar 15 KPM yang disebut-sebut memberikan uang.
Terkait penyebutan namanya bersama pihak lain dalam informasi masyarakat, Yosep kembali memberikan bantahan.
“Tidak benar. Saya membantah informasi yang beredar tersebut,” tegasnya.
Yosep juga menegaskan bahwa tidak ada bukti pembayaran maupun kuitansi terkait dugaan pungutan tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa pendamping PKH tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada KPM dalam pelayanan program.
“Demikian klarifikasi saya pribadi sebagai pendamping PKH,” pungkas Yosep.
Meski telah mendapatkan hak jawab dari Yosep, persoalan tersebut tidak serta-merta dianggap selesai. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) meminta informasi awal yang berasal dari masyarakat tetap diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan fitnah maupun keresahan di tengah KPM.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa bantahan dari pihak yang disebut merupakan bagian penting dari pemberitaan, tetapi informasi awal dari masyarakat juga perlu ditelusuri secara profesional.
“Kalau sudah ada bantahan, tentu harus kita hormati sebagai hak jawab. Tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan fakta sebenarnya. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan informasi merasa tidak didengar, sementara pihak yang membantah juga merasa dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujar Raeynold.
Menurutnya, persoalan bantuan sosial harus menjadi perhatian serius karena menyangkut masyarakat penerima manfaat yang secara ekonomi membutuhkan perlindungan.
“Kalau benar tidak ada pungutan, tentu harus dibuktikan dan diperjelas siapa sebenarnya yang melakukan pengisian formulir, apakah ada pihak lain yang terlibat, dan apakah benar ada KPM yang diminta uang. Sebaliknya, kalau informasi itu ternyata keliru, sumber informasi juga harus memberikan penjelasan agar persoalan tidak menjadi bola liar,” tegasnya.
Raeynold meminta pihak terkait tidak saling melempar persoalan dan menyerahkan proses verifikasi berdasarkan fakta serta data.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Program PKH dan BPNT merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan KPM untuk meminta sejumlah uang,” katanya.
GOW-BANTEN juga meminta agar pihak terkait melakukan pengecekan terhadap proses pengisian formulir yang menjadi awal munculnya informasi tersebut.
Raeynold menilai sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, terutama terkait siapa yang melakukan pengisian formulir, kapan proses tersebut dilakukan, siapa saja yang hadir, berapa jumlah KPM yang mengikuti proses, serta apakah ada bukti atau saksi yang dapat menguatkan maupun membantah informasi mengenai permintaan uang tersebut.
“Kalau memang tidak ada pungutan, itu harus terang. Kalau ada pihak yang mengaku dimintai uang, silakan sampaikan bukti dan keterangannya. Kita jangan hanya bermain asumsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, GOW-BANTEN tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin mencari kebenaran. Kalau informasi masyarakat tidak benar, kami siap memberikan ruang klarifikasi. Kalau ternyata ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan,” pungkas Raeynold.
Dengan adanya hak jawab dari Yosep, redaksi menegaskan bahwa dugaan pungutan terhadap KPM PKH dan BPNT Desa Kadubera belum dapat dinyatakan terbukti.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Maya maupun pihak lain yang namanya disebut atau mengetahui proses pengisian formulir tersebut, termasuk masyarakat yang menjadi sumber informasi awal.
Seluruh informasi yang berkembang akan tetap diverifikasi berdasarkan keterangan, bukti, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Team/Red





