PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Padamulya 2, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran yang diinformasikan mencapai Rp842.309.800 dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena muncul dugaan persoalan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
. 
Informasi yang diterima dan tengah ditelusuri menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan oleh P2SP SDN Padamulya 2. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana sistem pengawasan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis benar-benar dijalankan.
. 
Sorotan semakin menguat karena proyek yang menggunakan uang negara tersebut semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga wajib memastikan keselamatan pekerja, warga sekolah, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini sepihak. Namun, dugaan yang muncul harus dibuka secara terang melalui mekanisme konfirmasi dan klarifikasi.
“Kami mempertanyakan secara serius penerapan K3 di lokasi pekerjaan. Apakah pekerja menggunakan APD secara lengkap? Apakah area pembangunan benar-benar diamankan? Bagaimana perlindungan terhadap siswa, guru, dan masyarakat sekitar? Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut keselamatan manusia dan penggunaan anggaran negara,” ujar Raeynold.
Menurutnya, apabila benar terdapat minimnya pengawasan konsultan atau tenaga pengawas di lapangan, kondisi tersebut juga patut dipertanyakan. Sebab, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan program, serta ketentuan penggunaan anggaran APBN.
“Kalau pengawasan lemah, siapa yang memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi? Siapa yang memastikan material dan volume pekerjaan sesuai RAB? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai?” tegasnya.
Raeynold juga meminta pihak SDN Padamulya 2 menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan terhadap P2SP, termasuk siapa konsultan atau tenaga pengawas yang ditugaskan, seberapa rutin pengawasan dilakukan, serta tindakan apa yang diambil apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi standar.
Raeynold menekankan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran K3 maupun lemahnya pengawasan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi. Karena itu, pihaknya telah meminta Kepala SDN Padamulya 2, Sucipto, memberikan klarifikasi.
“Kami memberikan ruang kepada pihak sekolah dan P2SP untuk membantah, menjelaskan, sekaligus menunjukkan data pendukung. Kalau semuanya sudah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi. Justru klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting agar pemberitaan tidak berat sebelah,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah membuat proyek tersebut layak mendapat perhatian publik.
“Rp842 juta bukan angka kecil. Itu uang negara. Maka pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, sesuai spesifikasi, dan yang paling penting tidak mengorbankan keselamatan,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan informasi, dokumen, serta kondisi faktual di lapangan.
Menurut Raeynold, pengawasan sosial bukan berarti mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai pengawasan hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika turun ke lapangan. Kami ingin memastikan uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan pekerjaan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta aman bagi warga sekolah,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kepala SDN Padamulya 2, Sucipto, maupun pihak P2SP terkait dugaan pengabaian K3, mekanisme pengawasan, dan kesesuaian pekerjaan dengan RAB serta spesifikasi teknis masih dinantikan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut diberikan ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Penulis : Team/red





