PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Kadubera 1, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tampaknya tidak akan berhenti hanya di ruang konfirmasi dan pemberitaan.

Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) dalam waktu dekat berencana melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) kepada DPRD Kabupaten Pandeglang.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong agar berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait pelaksanaan revitalisasi SDN Kadubera 1 dapat dibahas secara terbuka bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Sebelumnya, persoalan SDN Kadubera 1 telah menjadi sorotan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, spesifikasi teknis hingga isu dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak berwenang.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan bahwa rencana hearing ke DPRD merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Pandeglang. Kami ingin persoalan ini dibuka dalam forum yang resmi dan transparan. Jangan sampai berbagai pertanyaan publik hanya berhenti di pesan WhatsApp tanpa ada kejelasan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, hearing bukan berarti GOW-BANTEN telah memvonis adanya pelanggaran. Justru forum tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang berkaitan dapat memberikan penjelasan secara langsung.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami ingin mencari kebenaran. Kalau pekerjaan SDN Kadubera 1 memang sudah sesuai RAB, gambar kerja dan spesifikasi, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau memang ada persoalan, harus ada evaluasi dan tindak lanjut.”

Raeynold menegaskan, penggunaan anggaran pemerintah membuat persoalan tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat.

“Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi. Jangan sampai ketika muncul pertanyaan justru tidak ada pihak yang memberikan jawaban secara terang.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mengatakan pihaknya berharap DPRD Kabupaten Pandeglang dapat merespons permohonan hearing tersebut.

“Kami akan mendorong persoalan ini masuk ke forum resmi DPRD. Kami ingin semua pihak duduk satu meja. DINDIKPORA, pihak sekolah, P2SP dan pihak terkait lainnya harus memberikan penjelasan sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” ujar Jaka.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sehingga forum hearing dapat menjadi ruang untuk meminta penjelasan dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kalau memang tidak ada masalah, mari kita buka semuanya. Kalau ada dugaan yang ternyata tidak terbukti, tentu harus diluruskan. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup-tutupi. Harus ada tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.”

Jaka juga menyinggung informasi mengenai dugaan setoran kepada oknum tertentu yang sebelumnya beredar.

“Sekali lagi, kami tidak menyatakan dugaan setoran itu sebagai fakta. Justru karena informasi tersebut berkembang, kami ingin ada klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan sampai informasi serius seperti ini dibiarkan tanpa kepastian. Kalau tidak benar, bantah dan buktikan. Kalau ada indikasi, periksa.”

“Kami Akan Kawal Sampai Terang”

GOW-BANTEN menegaskan bahwa rencana hearing tersebut bukan sekadar mencari perhatian, melainkan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Raeynold mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional.

“Kami akan kawal sampai terang. Bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program tersebut.”

Ia menambahkan, seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.

“Kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada DINDIKPORA, kepala sekolah, P2SP maupun pihak lainnya untuk memberikan data, bantahan dan klarifikasi. Justru kami berharap semua pihak hadir dan menjelaskan secara terbuka dalam forum hearing nanti.”

Dengan rencana dilayangkannya surat permohonan hearing tersebut, polemik revitalisasi SDN Kadubera 1 kini berpotensi memasuki babak baru.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang bicara, tetapi siapa yang siap membuka data, menunjukkan dokumen dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program di hadapan publik.

Penulis: Team/Red