PANDEGLANG-BANTEN|Wartanusantara7.com – Dugaan carut-marut pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Cilaban Bulan 2, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat dan kini memasuki babak yang lebih serius.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1.002.549.187 dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan terkait dugaan minimnya penerapan K3 dan penggunaan APD, tenaga kerja dari luar wilayah, mekanisme pengawasan, hingga keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Kini, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada klarifikasi internal, tetapi ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
GOW-BANTEN meminta Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan bahwa nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 miliar membuat aspek transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh dianggap sepele.
“Ini uang negara. Kalau muncul sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, K3, material, volume dan kesesuaian dengan RAB, semuanya harus dijawab secara terang. Jangan sampai publik hanya disuguhi bangunan, tetapi tidak mendapatkan penjelasan bagaimana uang negara itu dikelola,” tegas Raeynold.
Ia menegaskan, GOW-BANTEN tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, berbagai pertanyaan yang belum memperoleh jawaban substantif perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru karena itu kami meminta pihak yang berwenang turun melakukan pemeriksaan. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan menjelaskan semuanya. Kalau ditemukan persoalan, tentu harus ada langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengawasan proyek.
GOW-BANTEN menyebut terdapat dugaan hubungan tidak semestinya atau “main mata” antara konsultan pengawas dengan oknum tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan pihak sekolah dan Korwil Dindikpora Kecamatan Menes.
Namun, GOW-BANTEN menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan.
Raeynold meminta pihak terkait tidak alergi terhadap pemeriksaan.
“Kalau muncul dugaan konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, maka periksa. Jangan saling melindungi. Kami meminta semuanya dibuka berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Menurut Raeynold, konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis.
“Pertanyaannya sederhana: pengawasnya siapa, berapa kali turun ke lapangan, apa saja yang diawasi, apakah ada laporan monitoring, bagaimana memastikan volume dan kualitas pekerjaan, serta bagaimana pengawasan terhadap K3? Semua itu harus bisa dijelaskan,” tegasnya.
Selain konsultan pengawas dan pihak sekolah, GOW-BANTEN juga meminta agar peran Korwil Dindikpora Kecamatan Menes diperjelas apabila memang memiliki fungsi monitoring atau koordinasi terkait satuan pendidikan tersebut.
“Kami meminta jangan ada pihak yang berlindung di balik jabatan. Kalau memang memiliki kewenangan tertentu, jelaskan batas kewenangannya. Kalau tidak terlibat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya,” ujar Raeynold.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
GOW-BANTEN berharap pemerintah daerah dan aparat pengawasan maupun penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan.
“Kami meminta Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten memberikan perhatian. Kami juga mendorong Kejati Banten dan BPK Perwakilan Banten melakukan langkah sesuai kewenangan apabila memang terdapat dasar untuk pemeriksaan. Jangan tunggu persoalan ini semakin melebar,” kata Raeynold.
Ia menegaskan, pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
“Justru pemeriksaan itu untuk mencari terang. Jangan dibalik. Ketika masyarakat meminta audit atau pemeriksaan, bukan berarti sudah ada orang yang dinyatakan bersalah. Biarkan fakta dan dokumen yang berbicara,” tegasnya.
GOW-BANTEN juga mempertanyakan apakah pelaksanaan revitalisasi tersebut telah benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, mekanisme P2SP, standar K3, serta ketentuan pengelolaan anggaran.
Pertanyaan publik kini semakin mengerucut: ke mana fungsi pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis?
Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kepala SDN Cilaban Bulan 2, P2SP, konsultan pengawas, serta Korwil Dindikpora Kecamatan Menes masih diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh persoalan yang disorot.
GOW-BANTEN menegaskan penelusuran akan terus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Dugaan “main mata” antara pihak-pihak terkait juga masih memerlukan pembuktian. Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab dan klarifikasi tetap dikedepankan.
Penulis: Team/Red





