PANDEGLANG | Wartanusantara7.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Pasirdurung 2, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp953.032.964 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan.
. 
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih mendalam, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi atau pernyataan bahwa pekerjaan telah sesuai.
. 
Sorotan tersebut mencuat setelah tim GOW-BANTEN melakukan pantauan di lokasi pada Minggu, 27 September 2026. Sejumlah aspek pekerjaan dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Kepala SDN Pasirdurung 2 dan Ketua/Pengurus P2SP, terutama menyangkut penerapan K3 dan APD, spesifikasi material hollow, dokumen RAB/RKS, pengawasan teknis, serta pekerjaan pemasangan keramik.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada jawaban normatif.
Menurut Jaka, apabila pihak sekolah maupun P2SP menyatakan pekerjaan telah sesuai, maka kesesuaian tersebut semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
K3 dan APD Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari hasil pantauan, masih ditemukan pekerja yang diduga belum menggunakan APD secara lengkap ketika melakukan aktivitas pekerjaan.
GOW-BANTEN mempertanyakan apakah kondisi tersebut diketahui oleh P2SP dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan keselamatan kerja di lokasi.
“Kalau APD memang disediakan, harus jelas siapa yang memastikan pekerja menggunakannya. Jangan sampai K3 hanya tertulis dalam dokumen, tetapi penerapannya di lapangan tidak terlihat,” tegas Jaka.
GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai penyediaan APD, pengawasan penggunaannya, serta tindakan yang dilakukan apabila terdapat pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.
Material Hollow Diminta Dibandingkan dengan RAB/RKS
Sorotan berikutnya menyangkut material hollow yang digunakan dalam pekerjaan.
GOW-BANTEN mempertanyakan ukuran dan ketebalan material yang terpasang serta kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam RAB/RKS.
P2SP diminta menjelaskan berapa ukuran dan ketebalan hollow yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan, berapa material yang digunakan di lapangan, serta siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap material tersebut.
“Jangan hanya mengatakan sesuai. Tunjukkan ukuran dalam RAB atau RKS, kemudian bandingkan dengan material yang terpasang. Kalau memang sesuai, tentu tidak ada persoalan untuk diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar Jaka.
Dugaan Keramik Lama Ditimpa Keramik Baru Juga Diminta Kejelasan
Selain hollow, GOW-BANTEN juga mempertanyakan pekerjaan pemasangan keramik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, muncul dugaan bahwa keramik lama tidak terlebih dahulu dibongkar, tetapi langsung dipasang keramik baru di atas permukaan keramik lama.
Persoalan tersebut menurut GOW-BANTEN perlu diverifikasi dengan dokumen teknis dan kondisi fisik pekerjaan.
Sebab, untuk memastikan apakah metode tersebut memang diperbolehkan dan sesuai spesifikasi, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta kondisi fisik yang sebenarnya.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu kami meminta pihak P2SP dan pengawas menjelaskan apakah metode pemasangan tersebut memang tercantum atau diperbolehkan dalam dokumen teknis pekerjaan,” kata Jaka.
RAB Rp953 Juta Jangan Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas
Dengan nilai kegiatan mencapai Rp953.032.964, GOW-BANTEN meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Di antaranya RAB, RKS atau spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, dokumen pengadaan material, dokumentasi progres, serta catatan pemeriksaan dan pengawasan.
GOW-BANTEN menilai transparansi penting untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan fisik sesuai perencanaan.
Siapa Pengawasnya?
Pertanyaan lain diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan.
GOW-BANTEN meminta nama dan kapasitas pengawas, frekuensi pengawasan, serta apakah pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap K3, material hollow, pekerjaan keramik, dan bagian pekerjaan lainnya.
Apabila pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai, GOW-BANTEN meminta dasar pemeriksaan tersebut dijelaskan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bagian pekerjaan yang belum sesuai, pihak terkait diminta menjelaskan langkah perbaikannya.
GOW-BANTEN juga mendorong Dindikpora Kabupaten Pandeglang agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif dalam menilai pelaksanaan program revitalisasi.
Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan lapangan perlu dilakukan apabila terdapat informasi atau temuan yang menyangkut kesesuaian spesifikasi, kualitas material, volume pekerjaan, penerapan K3, maupun metode pelaksanaan.
GOW-BANTEN meminta dilakukan audit atau pemeriksaan fisik secara menyeluruh, termasuk mencocokkan kondisi bangunan dengan RAB/RKS dan dokumen perencanaan.
“Kalau semuanya sesuai, pemeriksaan justru akan menjadi jawaban yang paling kuat. Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan salah. Kami meminta pekerjaan yang menggunakan uang negara diperiksa secara objektif,” tegas Jaka.
Sementara itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penjelasan yang terang.
Menurut Raeynold, Kepala Sekolah, P2SP, pelaksana, pengawas, dan pihak dinas harus memiliki kejelasan mengenai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
“Jangan sampai ketika ada pertanyaan, semuanya saling menunjuk dan melempar tanggung jawab. Program ini menggunakan anggaran negara. Maka harus jelas siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan,” tegas Raeynold.
Raeynold juga menekankan bahwa GOW-BANTEN tidak sedang menghakimi pihak sekolah maupun P2SP.
“Temuan di lapangan kami tempatkan sebagai bahan konfirmasi dan klarifikasi. Kami memberikan ruang hak jawab. Tetapi kalau jawabannya hanya ‘sudah sesuai’, sementara tidak disertai dokumen dan pemeriksaan fisik, tentu pertanyaan publik belum selesai,” katanya.
Ia menambahkan, apabila klarifikasi dari pihak sekolah dan P2SP belum mampu menjawab substansi persoalan, GOW-BANTEN akan melanjutkan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dindikpora Kabupaten Pandeglang dan pihak pengawas, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, RAB/RKS, spesifikasi teknis, volume, material, metode pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.
“Uang Rp953 juta bukan angka kecil. Yang harus dijaga bukan hanya administrasinya, tetapi juga kualitas bangunan dan manfaatnya bagi peserta didik. Karena itu kami mendorong pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Raeynold.
GOW-BANTEN menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi. Pihak Kepala SDN Pasirdurung 2, P2SP, pengawas, pelaksana pekerjaan, maupun Dindikpora Kabupaten Pandeglang tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan penjelasan atas setiap persoalan yang dipertanyakan.
Penulis : Team/red





