PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Mandalawangi 3, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan tajam dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN).

.

Program revitalisasi yang dikerjakan oleh P2SP SDN Mandalawangi 3 dengan nilai anggaran yang dicatat sekitar Rp971.329.299 tersebut dipertanyakan setelah hasil pantauan di lokasi menemukan sejumlah hal yang dinilai membutuhkan penjelasan terbuka, terutama menyangkut penerapan K3, penggunaan APD, kualitas material hollow, kesesuaian dengan RAB serta mekanisme pengawasan pekerjaan.

.

Sorotan GOW-BANTEN bukan tanpa alasan. Anggaran hampir Rp1 miliar merupakan dana pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari mutu fisik bangunan dan keselamatan para pekerja.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah aktivitas pekerjaan di lokasi yang secara visual menunjukkan adanya pekerja yang diduga belum menggunakan APD secara lengkap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan pekerja selama pekerjaan berlangsung dan sejauh mana pengawasan K3 benar-benar diterapkan di lapangan?

Selain persoalan K3, GOW-BANTEN juga menyoroti penggunaan material hollow yang secara visual kondisinya dipertanyakan dan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Material tersebut bukan sekadar persoalan terlihat bagus atau tidak. Ukuran, ketebalan, mutu serta spesifikasinya harus dapat dipastikan sesuai dengan dokumen pekerjaan.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan.

“Kami mempertanyakan material hollow yang digunakan. Berapa ukuran dan ketebalannya? Apa spesifikasinya? Apakah sudah diperiksa sebelum dipasang? Dan apakah benar sesuai RAB serta spesifikasi teknis pekerjaan? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka karena anggarannya hampir Rp1 miliar,” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila material tersebut memang sudah sesuai ketentuan, pihak sekolah maupun P2SP tidak perlu ragu memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.

“Kalau sesuai, tunjukkan dasar spesifikasinya. Kalau sudah diperiksa, jelaskan siapa yang memeriksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

GOW-BANTEN juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi pengawas teknis atau konsultan pengawas dalam kegiatan tersebut.

Pengawasan, menurut GOW-BANTEN, tidak semestinya hanya dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai. Pemeriksaan material sejak datang ke lokasi, proses pemasangan, kualitas pekerjaan hingga kesesuaian terhadap RAB harus menjadi bagian dari pengawasan.

Raeynold menegaskan, pihaknya juga ingin mengetahui apakah setiap material yang masuk ke lokasi telah diperiksa sebelum digunakan.

“Yang kami pertanyakan sederhana. Apakah material diperiksa sebelum dipasang? Apakah ukuran dan ketebalannya dicek? Apakah ada dokumen penerimaan material? Apakah pengawas rutin datang ke lokasi? Ini semua harus jelas,” katanya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa proyek revitalisasi sekolah dengan menggunakan dana pemerintah harus terbuka terhadap kontrol sosial.

“Jangan sampai ketika ada pertanyaan tentang kualitas material dan keselamatan kerja justru dianggap sebagai gangguan. Kontrol sosial merupakan bagian dari upaya memastikan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Jaka.

Jaka meminta pihak sekolah dan P2SP tidak hanya memberikan jawaban normatif.

“Kalau dikatakan sesuai RAB, tunjukkan spesifikasinya. Kalau dikatakan sudah diawasi, siapa pengawasnya? Kalau dikatakan material sudah diperiksa, mana mekanisme pemeriksaannya? Publik membutuhkan penjelasan yang konkret, bukan sekadar jawaban bahwa semuanya sudah sesuai,” ujarnya.

Menurut Jaka, nilai anggaran sebesar Rp971.329.299 harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Ini hampir Rp1 miliar. Jangan sampai aspek keselamatan pekerja dan kualitas material justru menjadi persoalan yang dianggap sepele. Sekolah adalah fasilitas publik dan hasil revitalisasinya akan digunakan dalam jangka panjang. Karena itu, kualitas pekerjaan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

GOW-BANTEN juga meminta pihak sekolah menjelaskan RAB, spesifikasi teknis, mekanisme pemeriksaan material, pengawasan P2SP, keberadaan konsultan/pengawas teknis, serta penerapan K3 di lokasi pekerjaan.

Namun demikian, GOW-BANTEN menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan hasil pantauan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah dan P2SP.

Pihak SDN Mandalawangi 3, khususnya Kepala Sekolah Yuyun, diberikan ruang untuk memberikan jawaban, koreksi maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

GOW-BANTEN juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, setiap temuan yang menyangkut penggunaan anggaran publik dan kualitas pekerjaan layak dipertanyakan serta harus dijawab secara transparan.

“Kalau semuanya sudah sesuai ketentuan, justru itu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan kekurangan, jangan ditutup-tutupi. Yang paling penting adalah keterbukaan, perbaikan dan pertanggungjawaban,” pungkas Raeynold.

Hingga berita ini ditulis, klarifikasi resmi Kepala SDN Mandalawangi 3 dan P2SP terkait penggunaan APD, spesifikasi material hollow, pemeriksaan material serta pengawasan pekerjaan masih dinantikan.

Penulis : Team/red