PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Kertamukti 1, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp768.766.185 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai mendapat sorotan serius.
. 
Sorotan tersebut datang dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) bersama AWDI DPC Kabupaten Pandeglang setelah adanya penelusuran di lapangan yang menemukan dugaan penggunaan pasir laut sebagai material pekerjaan, serta dugaan belum optimalnya penerapan K3/SMK3 dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
. 
Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele. Sebab, proyek tersebut menggunakan uang negara dalam jumlah ratusan juta rupiah dan hasil pekerjaannya berkaitan langsung dengan keselamatan serta kenyamanan siswa dan tenaga pendidik.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, meminta Kepala SDN Kertamukti 1, Asep, memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan program tersebut.
Menurut Jaka, pertanyaan utama bukan sekadar soal dari mana material pasir diperoleh, tetapi apakah material yang digunakan benar-benar sesuai RAB, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen pelaksanaan program revitalisasi.
“Kalau material yang digunakan memang sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya diberikan jawaban normatif, sementara penggunaan material dan kualitas pekerjaan tidak pernah dijelaskan secara terang,” tegas Jaka.
GOW-BANTEN juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui material sebelum digunakan dalam pekerjaan.
Sebab, apabila nantinya ditemukan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka persoalannya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Mekanisme pengawasan, pemeriksaan material, pengendalian mutu, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat perlu ditelusuri.
Selain material, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.
GOW-BANTEN mempertanyakan apakah seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan dan perlengkapan keselamatan lainnya selama proses pembangunan berlangsung.
“Proyek pemerintah bukan hanya mengejar bangunan selesai. Keselamatan pekerja juga merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Apalagi pekerjaan berlangsung di lingkungan sekolah yang terdapat aktivitas siswa dan tenaga pendidik,” ujar Jaka.
GOW-BANTEN juga meminta penjelasan mengenai keberadaan konsultan pengawas atau pihak pengawas teknis, termasuk seberapa rutin pengawasan dilakukan dan bagaimana mekanisme pemeriksaan terhadap volume, mutu material serta hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, dugaan adanya pihak yang mengarahkan pembelian material, tenaga kerja maupun pihak tertentu yang mengambil keuntungan atau fee dari anggaran program juga diminta untuk dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Menurut Raeynold, anggaran sebesar Rp768.766.185 bukan angka kecil sehingga setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen, volume pekerjaan, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan di lapangan.
“Jangan sampai ketika wartawan atau masyarakat bertanya mengenai penggunaan anggaran, jawabannya hanya normatif. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, justru lebih mudah untuk dibuktikan melalui dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” kata Raeynold.
Ia menambahkan, GOW-BANTEN tidak sedang menjatuhkan vonis kepada Kepala Sekolah maupun P2SP SDN Kertamukti 1.
Namun, menurutnya, transparansi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam pemberitaan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta klarifikasi. Jika pasir yang digunakan bukan pasir laut, tunjukkan sumber materialnya. Jika sesuai spesifikasi, jelaskan dasar dan dokumennya. Begitu juga dengan K3, apabila sudah diterapkan, tentu dapat dijelaskan dan dibuktikan,” tegasnya.
Raeynold menilai apabila ditemukan ketidaksesuaian material, volume pekerjaan, mutu bangunan ataupun pelanggaran keselamatan kerja, maka pihak terkait perlu segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai RAB, spesifikasi teknis, ketentuan program dan standar keselamatan kerja, maka penjelasan dari pihak sekolah maupun P2SP akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
GOW-BANTEN mendesak adanya keterbukaan mengenai:
sumber dan jenis material pasir yang digunakan;
kesesuaian material dengan spesifikasi teknis;
RAB dan volume pekerjaan;
mekanisme pemeriksaan material;
pengawasan P2SP;
keberadaan serta fungsi konsultan pengawas;
penerapan K3/SMK3 dan penggunaan APD;
bukti transaksi serta dokumen pertanggungjawaban;
serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan.
GOW-BANTEN juga membuka ruang kepada Kepala SDN Kertamukti 1, P2SP, konsultan pengawas, Dindikpora maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, yang dipersoalkan bukan sekadar bangunan berdiri atau tidak, melainkan apakah pembangunan yang dibiayai uang negara tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi, volume, mutu dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Publik kini menunggu jawaban: benarkah seluruh material dan pelaksanaan revitalisasi SDN Kertamukti 1 telah sesuai ketentuan, atau justru masih terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut?
Penulis : Team/red





