PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Menjelang pelaksanaan aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 November 2026, Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Pandeglang dan unsur kepolisian terkait, untuk melakukan langkah antisipasi serta pengamanan secara profesional guna mencegah terjadinya bentrokan maupun konflik horizontal antarmasyarakat.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan batu Menara Biru, kesesuaian perizinan operasional, serta kendaraan angkutan bertonase besar yang diduga melintasi jalan kabupaten Pandeglang.
Inisiator RPM, Rohmat, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghendaki adanya gesekan, intimidasi, provokasi, maupun tindakan yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat, baik antara massa aksi dengan kelompok masyarakat lain maupun dengan Ormas dan LSM yang memiliki pandangan berbeda.
“Kami meminta APH benar-benar hadir untuk memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai penyampaian aspirasi masyarakat justru berujung bentrokan. Tugas pengamanan harus dilakukan secara profesional, adil, dan tidak memihak,” tegas Rohmat.
RPM INGATKAN PEMILIK PERUSAHAAN TAMBANG
Selain meminta pengamanan kepada APH, RPM secara terbuka mengimbau pemilik maupun manajemen perusahaan tambang Menara Biru agar tidak melakukan tindakan atau membangun situasi yang berpotensi mempertemukan masyarakat dalam konflik.
Rohmat menyampaikan bahwa perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat, Ormas, dan LSM merupakan hal yang harus disikapi secara dewasa. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut dimanfaatkan atau dibiarkan berkembang menjadi pertentangan antarmasyarakat.
“Kami meminta kepada pemilik perusahaan tambang Menara Biru, jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan masyarakat lainnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa berkepentingan kemudian berhadapan dengan warga yang menyampaikan aspirasi. Baik yang ikut aksi maupun Ormas dan LSM yang memiliki sikap berbeda, semuanya adalah bagian dari masyarakat yang harus saling menghormati,” ujarnya.
Menurut RPM, apabila perusahaan merasa aktivitas pertambangannya telah berjalan sesuai ketentuan, maka ruang klarifikasi dan pembuktian harus dibuka secara transparan. Bukan justru membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik sosial.
RPM juga meminta APH melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi, intimidasi, maupun tindakan yang dapat mengganggu jalannya aksi. Setiap pihak diharapkan menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pihaknya menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sementara masyarakat lainnya juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan yang berbeda secara damai.
“Kami tidak mencari keributan, tidak mencari musuh, dan tidak ingin ada masyarakat yang menjadi korban. Kami datang membawa persoalan yang perlu mendapatkan jawaban. Jangan sampai isu dugaan pertambangan dan angkutan ODOL berubah menjadi konflik antarmasyarakat,” tambah Rohmat.
RPM berharap pelaksanaan aksi pada Selasa, 3 November 2026, menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, keterbukaan, serta penegakan aturan.
PESAN RPM:
1. APH diminta menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pihak selama aksi berlangsung.
2. Pemilik dan manajemen perusahaan tambang Menara Biru diminta tidak memicu atau membiarkan terjadinya benturan horizontal.
3. Ormas dan LSM diminta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
4. Massa aksi diminta menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi.
5. Pemerintah dan instansi teknis diminta memberikan klarifikasi terkait perizinan tambang dan ketentuan angkutan bertonase besar.
“JANGAN BENTURKAN RAKYAT DENGAN RAKYAT. PERSOALAN HARUS DIJAWAB DENGAN DATA, ATURAN, DAN KETERBUKAAN, BUKAN DENGAN KONFLIK SOSIAL.”
Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM)
Inisiator: Rohmat
Penulis : Team/red





