PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com – Pembangunan Bangunan Konservasi Kelompok Tani Tani Maju di Desa Tembong, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan nilai anggaran sebesar Rp121.001.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
. 
Berdasarkan hasil pantauan Tim GOW-BANTEN, ditemukan beberapa kondisi yang memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi, penggunaan material bangunan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta efektivitas pengawasan kegiatan.
. 
Di lokasi pekerjaan, para pekerja terlihat diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, muncul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material bangunan, penggunaan batu yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, hingga pasangan pondasi dasar yang secara visual diduga tidak menggunakan adukan semen dan pasir sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi.
. 
Temuan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara harus memenuhi ketentuan teknis, kualitas konstruksi, serta standar keselamatan kerja. Jangan sampai bangunan selesai secara administratif, tetapi kualitas fisiknya justru menyisakan persoalan.
Koordinator GOW-BANTEN (Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten), sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pembangunan yang bersumber dari APBN hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, sementara kualitas dan manfaatnya bagi kelompok tani tidak mendapatkan perhatian serius.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses pembangunan ini dilaksanakan. Anggarannya mencapai Rp121.001.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026. Maka setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik di lapangan,” tegas Raeynold.
Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian material dan metode pekerjaan harus segera dijawab oleh pihak yang memiliki tanggung jawab teknis maupun pengawasan.
“Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, atau pasangan pondasi tidak dikerjakan berdasarkan metode teknis yang telah ditetapkan, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap mutu dan ketahanan bangunan tersebut? Jangan sampai petani yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.
Raeynold juga mempertanyakan keberadaan pengawasan teknis selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan laporan administrasi dan dokumentasi foto, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung terhadap material, komposisi adukan, kedalaman pondasi, dimensi bangunan, serta tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Penggunaan pasir laut dalam konstruksi menjadi salah satu persoalan yang meminta perhatian. Material tersebut perlu diperiksa melalui pengujian teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan, termasuk kadar garam dan kandungan zat yang dapat memengaruhi kualitas konstruksi.
Begitu pula dengan jenis batu dan pasangan pondasi. Seluruhnya harus dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan kegiatan.
GOW-BANTEN menilai pemeriksaan fisik secara menyeluruh diperlukan agar tidak muncul perbedaan antara dokumen perencanaan dengan hasil pekerjaan sebenarnya.
Selain mutu konstruksi, penerapan keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sistem K3 dan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan tenaga kerja.
Hal tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perlindungan keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.
Menurut Raeynold, keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan yang dapat diabaikan demi mengejar penyelesaian proyek.
“Jangan sampai pembangunan menggunakan uang negara, tetapi keselamatan orang-orang yang bekerja justru tidak diperhatikan. Siapa penanggung jawab K3 di lokasi? Apakah pengawas mengetahui kondisi tersebut?” tegasnya.
Atas berbagai dugaan tersebut, GOW-BANTEN meminta pihak Korluh Pertanian Kecamatan Carita memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Identitas penanggung jawab kegiatan, pelaksana, kelompok tani penerima manfaat, dan pengawas teknis.
2. Kesesuaian material pasir dan batu dengan spesifikasi teknis.
3. Metode pekerjaan pasangan pondasi dan komposisi adukan.
4. Penerapan K3 serta penyediaan APD bagi pekerja.
5. Ketersediaan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumentasi progres.
6. Hasil pemeriksaan teknis selama pelaksanaan pekerjaan.
7. Mekanisme pencairan dan pembayaran anggaran berdasarkan progres serta hasil pemeriksaan pekerjaan.
GOW-BANTEN juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik, pengujian material apabila diperlukan, serta pencocokan antara hasil pekerjaan dengan dokumen anggaran.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang diminta mengambil langkah evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan.
Pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab adalah siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian terbukti bangunan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mengalami kerusakan?
Jangan sampai ketika pekerjaan masih berlangsung semua pihak merasa tidak mengetahui, tetapi ketika bangunan bermasalah, tanggung jawab justru saling dilemparkan.
Raeynold menegaskan, GOW-BANTEN akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterbukaan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial agar anggaran negara benar-benar menghasilkan pembangunan berkualitas dan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya kelompok tani. Namun, apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak Korluh Pertanian Kecamatan Carita masih dimintai klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Korluh, pelaksana kegiatan, kelompok tani, maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Kualitas pembangunan harus dibuktikan. Keselamatan pekerja harus dilindungi. Dan kepentingan petani tidak boleh dikorbankan.
Penulis : Team/red





