PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Sorotan terhadap kondisi bangunan SDN Karangsari 2 kian melebar. Selain dugaan lemahnya pengawasan dan lambannya penanganan kerusakan fisik, publik kini mempertanyakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan setiap tahun.
Dengan jumlah 133 siswa, alokasi Dana BOS yang diterima sekolah tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Jika diakumulasi sejak 2023 hingga 2025, nilainya diperkirakan menyentuh angka signifikan. Namun kondisi bangunan yang rusak—mulai dari plafon jebol, atap bocor hingga ruang kelas yang tidak layak—memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ke mana saja realisasi anggaran tersebut dialokasikan?
Sebagaimana diketahui, Dana BOS memang memiliki petunjuk teknis penggunaan yang telah diatur pemerintah. Penggunaan anggaran difokuskan untuk operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana ringan. Namun ketika kerusakan fisik terjadi dalam kurun waktu bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti, publik menilai perlu ada transparansi menyeluruh terkait laporan realisasi anggaran.
Sejumlah warga menilai, jika memang terdapat keterbatasan regulasi dalam penggunaan Dana BOS untuk perbaikan berat, maka pihak sekolah dan koordinator wilayah semestinya menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada masyarakat serta mengusulkan bantuan melalui mekanisme anggaran daerah atau provinsi.
“Kalau memang tidak bisa dibiayai dari BOS, lalu apa langkah konkret yang sudah dilakukan sejak 2023? Apakah sudah diajukan? Apakah sudah diverifikasi? Jangan sampai publik hanya disuguhi janji refit 2026 tanpa penjelasan perjalanan prosesnya,” ujar salah satu Pemuda di wilayah Angsana.
Pertanyaan ini juga menyasar fungsi pengawasan berjenjang, termasuk peran Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dalam memonitor penggunaan Dana BOS dan kondisi fisik sekolah secara berkala.
Masyarakat mendesak agar laporan penggunaan Dana BOS tahun 2023, 2024, dan 2025 dibuka secara transparan kepada publik sesuai prinsip akuntabilitas. Rincian belanja operasional, pemeliharaan, serta prioritas penggunaan anggaran dinilai perlu dipaparkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar polemik ini tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar. Audit administratif dan fisik oleh instansi berwenang dianggap sebagai langkah objektif untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
Kerusakan sekolah bukan sekadar persoalan cat dan semen, melainkan menyangkut keselamatan siswa dan kualitas layanan pendidikan. Jika dana rutin telah dikucurkan setiap tahun, maka keterbukaan dan pertanggungjawaban menjadi keniscayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait rincian penggunaan Dana BOS tiga tahun terakhir maupun langkah konkret penanganan darurat bangunan.
Publik kini menunggu jawaban yang bukan sekadar janji, melainkan data dan tindakan nyata.
Penulis: Redaksi





