LEBAK|Wartanusantara7.com – Pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Jalupanggirang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan tajam. Dana yang digelontorkan sebagai penyertaan modal ke BUMDes Bina Mandiri memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas.

Informasi yang dihimpun Media Wartanusantara7.com mengarah pada dugaan adanya mark up harga dalam pengadaan kambing untuk program tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Asep selaku Kaur Umum Desa, anggaran Ketapang disebutkan dibelikan 55 ekor kambing, terdiri dari:

• 50 ekor kambing betina dengan harga Rp2.500.000 per ekor

• 5 ekor kambing jantan jenis Kambing Garut dengan harga Rp3.000.000 per ekor

Jika dihitung, nilai pembelian tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan apakah harga tersebut telah sesuai dengan harga pasar atau justru terjadi penggelembungan.

Tak hanya soal harga, polemik juga mencuat terkait struktur pengelola BUMDes. Direktur BUMDes Bina Mandiri diketahui merupakan istri dari salah seorang perangkat desa dan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Jalupanggirang.

Kondisi ini memicu dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa, khususnya penyertaan modal yang bersumber dari anggaran Ketapang. Publik mempertanyakan independensi dan profesionalisme tata kelola BUMDes jika struktur pengurusnya masih berada dalam lingkaran kekuasaan desa.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengelolaan usaha kambing tersebut menggunakan sistem bagi hasil, bukan sistem penggajian. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme pembagian keuntungan, skema pengawasan, maupun laporan perkembangan usaha.

Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat. Pasalnya, dana Ketapang bukanlah dana pribadi, melainkan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan warga desa.

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com, Jaka Somantri, telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Jalupanggirang guna meminta klarifikasi atas seluruh informasi tersebut.

Media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi sepihak.

Kini masyarakat Desa Jalupanggirang menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah desa. Sebab jika pengelolaan dana publik tidak dilakukan secara transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi aparatur desa—melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.”
(Tim/Red)