PANDEGLANG|Wartanusantara7.com – Polemik operasional PKBM Cahaya Tiara kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan. Kepala PKBM Cahaya Tiara, Dede, secara terbuka mengakui bahwa jumlah siswa yang tercatat di lembaga tersebut mencapai 73 orang, namun hanya 41 siswa yang tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengakuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait validitas data peserta didik serta mekanisme pengelolaan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan nonformal tersebut.
“Kalau siswa betul ada 73 orang. Yang ke-cover dana BOS hanya 41 orang, sisanya tidak,” ungkap Dede saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan ini memantik sorotan karena perbedaan jumlah siswa yang tercatat dengan yang mendapatkan pembiayaan dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Kegiatan Belajar di Rumah Kepala PKBM
Lebih jauh, Dede juga mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar PKBM Cahaya Tiara saat ini tidak lagi berlangsung di Kecamatan Saketi, melainkan dilaksanakan di rumah pribadinya yang berada di Desa Banyumas Kecamatan Bojong.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kegiatan PKBM sempat berjalan di lokasi TK Tiara Saketi, karena masih berada dalam satu naungan yayasan.
“Dulu ceritanya Bu Ade yang jadi kepala sekolah PKBM Cahaya Tiara karena satu naungan satu yayasan, jadi satu tempat di TK Tiara Saketi,” jelasnya.
Namun setelah kepala sekolah sebelumnya, Bu Ade, pindah mengikuti suaminya ke Kecamatan Cigeulis, pengelolaan PKBM tersebut kemudian diserahkan kepada dirinya.
“Karena Bu Ade pindah ikut suaminya ke Cigeulis, akhirnya plang dibuka semua dan sekolah PKBM Cahaya Tiara diserahkan ke saya. Plang dipasang di sini,” katanya.
Sejak saat itu, kegiatan PKBM disebut berpindah lokasi.
“Sekarang kegiatan belajar mengajar sekitar 10 persen dilakukan di rumah saya, bukan lagi di Kecamatan Saketi,” tambahnya.
Dalam pengakuannya, Dede juga menyebut bahwa PKBM Cahaya Tiara hingga saat ini belum memiliki gedung sendiri untuk kegiatan belajar mengajar.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya kegiatan juga sempat berlangsung di rumah kepala sekolah lama sebelum akhirnya dipindahkan ke rumahnya.
“Kalau gedung memang belum punya. Dulu juga di rumah Bu Ade, sekarang pindah ke rumah saya di wilayah Kecamatan Bojong,” ujarnya.
Terkait legalitas operasional lembaga, Dede mengakui bahwa izin operasional PKBM Cahaya Tiara saat ini masih dalam proses pengurusan.
“Sekarang lagi ngurus izin operasional,” katanya.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang disebut telah mengetahui aktivitas tersebut.
“Dinas juga sudah tahu, Pak Oji dari PNF,” tambahnya.
Dede juga menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di PKBM Cahaya Tiara tidak berlangsung setiap hari, melainkan hanya dilakukan pada akhir pekan.
“Kegiatannya setiap hari Sabtu dan Minggu, satu bulan sekitar delapan kali pertemuan,” ujarnya.
Selain itu, bendahara lembaga yang sebelumnya berada di Kecamatan Saketi juga disebut telah pindah domisili ke Kecamatan Bojong.
Pengakuan terbuka dari kepala PKBM tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Mulai dari status izin operasional yang masih dalam proses namun kegiatan sudah berjalan sejak Juli 2025, lokasi kegiatan belajar yang berada di luar alamat lembaga, hingga dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa dengan penerima dana BOS.
Dalam sistem pendidikan nonformal, setiap lembaga seharusnya memiliki izin operasional resmi, lokasi kegiatan yang jelas, serta data peserta didik yang valid sebelum menjalankan kegiatan pendidikan secara aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun instansi terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan pendidikan nonformal berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
(Tim/Red)





