PANDEGLANG| wartanusantara7.com — Dugaan praktik pungutan terhadap sekolah saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah narasumber menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp200 ribu dari setiap sekolah setiap kali dana BOS dicairkan.
Informasi yang dihimpun Media Wartanusantara7.com menyebutkan, pungutan tersebut diduga dibagi dalam dua pos, yakni Rp50 ribu untuk iuran K3S dan Rp150 ribu yang disebut belum diketahui secara jelas peruntukannya.
Tak hanya itu, nama Korwil Pendidikan Kecamatan Sindangresmi, Ai Jubaedah, turut disebut-sebut dalam dugaan pungutan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait dasar aturan maupun mekanisme pungutan dimaksud.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Wartanusantara7.com, Jaka Somantri, telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Ai Jubaedah guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga keberimbangan pemberitaan.
“Kami meminta penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, termasuk apakah benar ada permintaan uang Rp200 ribu setiap pencairan Dana BOS, apa dasar hukumnya, dan untuk apa peruntukan dana tersebut,” ujar Jaka dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Sindangresmi.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi juga mempertanyakan apakah nama Ai Jubaedah benar terlibat atau justru dicatut dalam dugaan praktik pungutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil Pendidikan Kecamatan Sindangresmi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Media Wartanusantara7.com menegaskan pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.”(Team/red)





