LEBAK|Wartanusantara7.com 10 September 2026 — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk mempertanyakan proses penetapan/pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

‎Audiensi tersebut berlangsung di ruang mediasi Kantor PN Rangkasbitung. GAMMA meminta penjelasan mengenai dasar pengesahan RJ serta pasal yang digunakan dalam perkara tersebut

‎Sebagaimana diketahui, perkara tersebut disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di tingkat Polda Banten. Namun, proses tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan konstruksi perkara dan penerapan pasal yang menjadi dasar penghentian atau penyelesaian perkara melalui RJ.

‎Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, mengatakan bahwa pihaknya memperoleh penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, yakni pak Guntara dan pak Ari Wahyudi, bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ perkara tersebut.

‎“Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun,” ujar Ahmad Hudori

‎Menurut Hudori, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. Dalam audiensi, GAMMA memperoleh penjelasan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 ayat (1)

‎Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian serius, GAMMA menilai perlu ada penjelasan yang transparan mengenai kesesuaian antara pasal yang diterapkan dengan rangkaian fakta dan unsur perbuatan yang dilaporkan.

‎“Pertanyaan kami sederhana tetapi sangat fundamental, apa dasar penyidik Polda Banten hanya menerapkan Pasal 262 dan tidak menerapkan pasal 450 terhadap pelaku. Padahal konstruksi peristiwa sejak awal dipersoalkan sebagai dugaan penculikan yang disertai kekerasan atau penganiayaan?” tegas Hudori.

‎Hudori menerangkan, berdasarkan penjelasan yang diterima GAMMA, PN Rangkasbitung pada prinsipnya hanya melakukan pemeriksaan terhadap aspek formil yang menjadi dasar pengesahan, sementara substansi atau materi perkara merupakan ranah penyidik Polda Banten

‎“Kami mendapatkan penjelasan bahwa PN Rangkasbitung pada proses pengesahan tersebut hanya berwenang melihat aspek formil. Sementara apabila ada pertanyaan mengenai materi perkara, konstruksi perbuatan, maupun pasal 262 yang diterapkan, maka hal tersebut harus ditanyakan kepada penyidik Polda Banten sebagai pihak yang menangani dan menentukan konstruksi perkara,” jelasnya.

‎GAMMA menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan kewenangan pengadilan. Sebaliknya, GAMMA meminta agar seluruh proses penegakan hukum dapat diuji berdasarkan hukum acara, fakta perkara, serta kesesuaian antara unsur delik dengan pasal yang diterapkan.

‎GAMMA menyatakan kemungkinan adanya dugaan penggelapan pasal, ketidaktepatan dan  penyempitan konstruksi pasal yang sedari awal sengaja diarahkan agar dapat dilaksanakan RJ

‎“Kami menggunakan istilah dugaan, karena kami tidak ingin mendahului proses hukum. Akan tetapi pemilihan pasal 262 ayat (1) oleh penyidik Polda Banten kami duga dipaksakan atau di duga digelapkan agar memenuhi syarat RJ,” kata Hudori.

‎Masih Hudori menyatakan pihak nya dalam waktu dekat, akan menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Banten untuk meminta penjelasan dan transparansi mengenain dasar hukum dan konstruksi perkara yang digunakan penyidik Polda Banten dalam menangani dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun serta alasan penerapan Pasal 262 ayat (1) dan bukan pasal 450 sebagai pasal yang disangkakan