PANDEGLANG|Wartanusantara7.com — Proyek pembangunan Jalan Nasional ruas Cikeusik–Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, yang berdasarkan informasi dikerjakan oleh PT Bangun Cipta Azima Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp18 miliar, menuai sorotan.
Keluhan warga terkait debu yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan proyek menjadi perhatian. Debu tersebut disebut mengganggu kenyamanan masyarakat dan dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.
Persoalan tersebut kini didorong untuk mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana.
Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, keluhan masyarakat harus mendapatkan respons serius dari kontraktor maupun pihak yang melakukan pengawasan.
“Ini bukan sekadar persoalan debu. Ada masyarakat yang setiap hari melintas dan beraktivitas di sekitar proyek. Ketika aktivitas pembangunan menimbulkan debu berlebihan, maka harus dipastikan ada langkah pengendalian yang benar-benar berjalan, bukan hanya dilakukan ketika muncul keluhan,” tegas Jaka.
Menurut informasi yang diterima GOW-BANTEN, persoalan debu tersebut sebelumnya juga telah dikeluhkan kepada pihak proyek. Bahkan disebutkan telah dilakukan penyiraman jalan sebagai upaya mengendalikan debu.
Namun, apabila keluhan masih muncul, menurut Jaka, efektivitas pengendalian tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau memang penyiraman sudah dilakukan, kami ingin tahu seberapa rutin, pada titik mana saja, dan apakah pelaksanaannya memang menjadi bagian dari metode pengendalian dampak lingkungan proyek. Jangan sampai penyiraman hanya bersifat sementara ketika ada teguran,” ujarnya.
GOW-BANTEN menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi kenyamanan warga, tetapi juga dari aspek keselamatan konstruksi, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
Ketentuan mengenai jasa konstruksi mewajibkan penyelenggaraan pekerjaan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga memiliki dasar hukum tersendiri dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Karena itu, keluhan mengenai debu proyek tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Namun, apabila nantinya ditemukan bahwa pengendalian dampak pekerjaan tidak sesuai dengan kewajiban lingkungan, dokumen proyek, standar teknis, atau ketentuan keselamatan yang berlaku, maka persoalan tersebut tentu perlu mendapatkan tindakan korektif.
“Kami meminta jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari sebuah proyek pemerintah. Kontraktor mendapatkan pekerjaan, tetapi masyarakat jangan sampai mendapatkan debu dan gangguan setiap hari. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan jelaskan dan tunjukkan datanya,” kata Jaka.
Selain meminta klarifikasi kepada kontraktor, GOW-BANTEN juga mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Jaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kontrol sosial terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kontrol sosial bukan berarti menghakimi. Kami justru memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menjelaskan. Kalau informasi yang kami terima tidak benar, silakan bantah dengan data. Kalau memang ada kekurangan, jelaskan langkah perbaikannya,” tegasnya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, GOW-BANTEN telah meminta klarifikasi kepada Bapak Soni selaku pihak PT Bangun Cipta Azima Mandiri mengenai sejumlah persoalan.
Di antaranya:
1. Keluhan masyarakat terkait debu akibat aktivitas proyek.
2. Langkah pengendalian debu yang telah dilakukan.
3. Frekuensi penyiraman jalan.
4. Metode pengendalian dampak lingkungan yang diterapkan.
5. Progres pekerjaan dan target penyelesaian proyek.
6. Kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
7. Pengawasan terhadap dampak pekerjaan terhadap masyarakat.
8. Koordinasi antara kontraktor, konsultan pengawas, dan instansi terkait dalam menangani keluhan masyarakat.
Menurut Jaka, pihaknya memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi sebelum pemberitaan selanjutnya dikembangkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada keluhan masyarakat. Kalau benar, harus diperbaiki. Kalau tidak benar, harus dijelaskan. Semua harus terang dan terbuka.”
GOW-BANTEN menegaskan bahwa dugaan persoalan dalam proyek tersebut masih berada pada tahap konfirmasi dan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Namun demikian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dilaksanakan dan sejauh mana tanggung jawab pelaksana dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kondisi lingkungan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Kini bola berada di pihak PT Bangun Cipta Azima Mandiri: apakah keluhan warga akan dijawab dengan penjelasan yang transparan dan data, atau persoalan debu ini kembali dibiarkan menjadi keluhan masyarakat di lapangan?
Penulis : Team/red





