PANDEGLANG, BANTEN|Wartanusantara7.com — Dugaan persoalan tata kelola Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan. Pengakuan Pian yang disebut menjabat sebagai bendahara UPKK Kelompok Tani Jaya Mukti, tetapi mengaku tidak mengetahui secara terperinci urusan pembangunan dan penggunaan dana, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, pembagian kewenangan, serta pertanggungjawaban program tersebut.

Situasi ini memantik perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut mendesak agar pengelolaan program diperiksa secara objektif, mulai dari struktur kepengurusan, mekanisme pencairan dana, pelaksanaan pembangunan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Sorotan semakin menguat karena klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Pagelaran, Mulyantara, masih diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dalam penelusuran ini.

Berdasarkan keterangan Pian pada Kamis (15/10/2026), dirinya mengaku pernah mengambil uang di bank bersama Iksan. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian dipegang oleh Iksan. Pian juga menyatakan tidak mengetahui secara terperinci urusan pembangunan karena, menurutnya, hal tersebut merupakan urusan ketua.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pembagian tugas antara ketua dan bendahara? Apakah pencatatan keuangan dilakukan secara tertib? Siapa yang menyusun laporan penggunaan dana, dan bagaimana realisasi pekerjaan dicocokkan dengan anggaran yang telah ditetapkan?

GOW-BANTEN menilai pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Program yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi.

Meski demikian, pengakuan bendahara tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun bahwa bendahara hanya dijadikan formalitas. Hal itu perlu diuji melalui struktur resmi kepengurusan, dokumen transaksi, laporan keuangan, serta keterangan semua pihak terkait.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten agar tidak mengabaikan persoalan yang berkembang terkait Program IRPOM di Desa Tegalpapak.

“Program yang berkaitan dengan kebutuhan petani dan infrastruktur pertanian harus dikelola secara transparan. Jangan sampai muncul pertanyaan mengenai penggunaan dana, sementara pihak yang disebut sebagai bendahara mengaku tidak mengetahui secara terperinci urusan pembangunan. Pemerintah harus memastikan apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, ketentuan, dan laporan pertanggungjawabannya,” tegas Raeynold.

Ia meminta pemerintah daerah melalui perangkat terkait melakukan penelusuran berdasarkan dokumen, bukan sekadar menerima laporan sepihak. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian pekerjaan fisik dengan rencana anggaran, fungsi sarana irigasi perpompaan, mekanisme pengelolaan dana, serta tanggung jawab setiap pengurus.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian yang didukung bukti, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan ini harus dijawab melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan sampai program yang seharusnya mendukung kebutuhan petani justru menimbulkan tanda tanya mengenai siapa yang mengelola uang, siapa yang mencatat transaksi, dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan. Jika semuanya berjalan sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada pihak yang meminta klarifikasi. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa jawaban,” tegas Jaka.

Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan dari Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran, Mulyantara, mengenai sejauh mana fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan terhadap program tersebut dijalankan sesuai kewenangannya.

GOW-BANTEN meminta Mulyantara memberikan penjelasan mengenai proses pendampingan kelompok, mekanisme pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya, serta apakah terdapat laporan atau temuan terkait pelaksanaan IRPOM di Desa Tegalpapak.

Apabila Korluh belum memberikan keterangan, hal itu harus dipahami sebagai belum diperolehnya klarifikasi, bukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau sengaja menutup-nutupi persoalan.

GOW-BANTEN juga mendesak Kejaksaan Tinggi Banten agar menelaah informasi dan dokumen yang nantinya disampaikan apabila terdapat indikasi penyimpangan anggaran yang memiliki dasar bukti memadai.

Desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar dugaan yang berkembang dapat diperiksa secara profesional dan objektif. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penelaahan, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Untuk memastikan duduk perkara, GOW-BANTEN mendorong pemeriksaan terhadap:

1. Dokumen penetapan penerima dan struktur kepengurusan UPKK.

2. Besaran anggaran, bukti pencairan, serta alur penguasaan dana.

3. Buku kas, kuitansi, nota pembelian, dan laporan pertanggungjawaban.

4. Rencana anggaran, spesifikasi, volume pekerjaan, dan hasil pemeriksaan fisik.

5. Fungsi sarana IRPOM yang dibangun serta manfaatnya bagi petani.

6. Catatan pembinaan dan pengawasan oleh pihak terkait sesuai kewenangannya.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi, kelemahan tata kelola, ketidaksesuaian pekerjaan, dan dugaan pelanggaran hukum.

Program irigasi perpompaan memiliki tujuan mendukung ketersediaan air bagi kegiatan pertanian. Karena itu, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan program benar-benar memberikan manfaat kepada petani.

GOW-BANTEN meminta agar kepentingan petani tidak dikesampingkan di tengah munculnya pertanyaan mengenai pengelolaan dana dan pelaksanaan pembangunan. Pemeriksaan harus memastikan apakah sarana yang dibangun sesuai rencana dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Iksan, Mulyantara selaku Korluh Pertanian Kecamatan Pagelaran, serta pihak pengelola program lainnya masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung.

GOW-BANTEN menegaskan akan melanjutkan penelusuran berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan berimbang. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan, hasilnya akan disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Penulis: Tim/Redaksi